Korban TPPO Asal Batam Ungkap Derita Usai Lolos dari Kamboja: Sembilan Bulan Menunggu Pulang, Barang Bukti Hilang

Penulis: Topan Lubis  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00:31 WIB

BATAM — Seorang penyintas TPPO asal Batam, Bobo, menceritakan bahwa perjuangan justru dimulai setelah ia berhasil lolos dari perusahaan online scam di Kamboja. Proses yang ia lalui tidak berhenti saat keluar dari lokasi penyekapan, melainkan berlanjut ke masa penantian panjang hingga kesulitan mengakses hukum.

Sembilan Bulan Menunggu di Kamboja

Menurut Bobo, setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menerbitkan surat penjemputan, kepolisian Kamboja membawanya keluar dari perusahaan tempat ia bekerja secara paksa. Namun, ia dan sejumlah korban lain justru ditinggalkan di kawasan perbukitan pada malam hari tanpa petunjuk tempat aman.

"Kami harus berjalan kaki di tengah malam. Beruntung ada warga yang mau membantu dan menyewakan kendaraan agar kami bisa sampai ke KBRI," ujarnya dalam diskusi di Batam.

Sesampainya di KBRI, para korban dihadapkan pada dua pilihan berat: membayar denda overstay atau menjalani deportasi yang memakan waktu. Karena tidak mampu membayar, Bobo memilih deportasi dan harus menunggu sekitar sembilan bulan. Selama itu, bantuan dari masyarakat Indonesia di Kamboja dan para relawan menjadi penopang utama kebutuhannya.

"Selama menunggu itu kami hanya berharap ada kepastian kapan bisa pulang. Bantuan dari relawan dan masyarakat sangat berarti bagi kami," tuturnya.

Barang Bukti Digital Hilang, Keadilan Terkendala

Setelah akhirnya kembali ke Indonesia, Bobo berharap kasusnya bisa diproses secara hukum. Namun, harapan itu pupus karena hampir seluruh korban kehilangan bukti digital. Sebelum dilepaskan, telepon genggam para korban disita dan di-factory reset, sehingga data percakapan maupun dokumen penting lenyap.

Kondisi itu membuat laporan kepolisian menjadi jauh lebih sulit. Padahal, menurut Bobo, bukti digital sangat krusial untuk menjerat para pelaku TPPO.

Pendampingan Korban Laki-laki Masih Terbatas

Diskusi tersebut juga menyoroti minimnya layanan pendampingan bagi korban TPPO, khususnya laki-laki. Nofita Putri Manik, S.H., bersama Farhan dari Embun Pelangi mengungkapkan bahwa korban laki-laki pun membutuhkan pemulihan psikologis, bantuan hukum, dan pendampingan sosial agar bisa kembali hidup normal.

Sementara itu, Juanda dari Batam Pos menekankan bahwa penanganan TPPO memerlukan sinergi banyak pihak. "Kasus perdagangan orang tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Semua elemen harus bersama-sama mengawal agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan," katanya.

Diskusi "Sampai Semua Bebas" menjadi pengingat bahwa perjuangan penyintas TPPO tidak selesai saat berhasil keluar dari jaringan perdagangan orang. Pemulihan, pendampingan, dan kepastian hukum adalah rangkaian proses yang sama pentingnya agar para korban benar-benar bisa memulai hidup baru tanpa terus dibayangi trauma masa lalu.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: sketsanews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top