KEPULAUAN RIAU — Langkah perlawanan terhadap status tersangka kasus dugaan suap kali ini datang dari internal Badan Pemeriksa Keuangan. Titin Rita Lestari, yang menjabat Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, resmi menggugat KPK melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini tidak menyasar materi perkara, melainkan menguji keabsahan prosedur dan alat bukti yang digunakan KPK saat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari pengusutan dugaan suap yang melibatkan unsur pemeriksa keuangan negara di wilayah Sumatera Selatan. KPK menetapkan Titin sebagai tersangka, namun pihak kuasa hukum menilai terdapat cacat prosedur dalam proses penetapan tersebut. Gugatan praperadilan menjadi instrumen hukum yang dipilih untuk menguji apakah penetapan tersangka telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan aturan internal KPK.
Dalam berkas permohonan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, Tim kuasa hukum Titin Rita Lestari mempersoalkan sejumlah aspek formil. Aspek tersebut meliputi pemeriksaan pendahuluan, kelengkapan dua alat bukti yang dinilai tidak terpenuhi, hingga kewenangan penyidik dalam menerbitkan surat perintah penyidikan. Permohonan ini menuntut hakim tunggal untuk menyatakan penetapan tersangka tersebut batal demi hukum.
Gugatan ini merupakan uji materiil terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Jika hakim mengabulkan permohonan, maka status tersangka Titin otomatis gugur dan KPK harus menghentikan penyidikan atau mengulang proses dari tahap awal. Sebaliknya, jika ditolak, maka proses hukum di KPK dapat berlanjut ke tahap penahanan dan pelimpahan berkas.
Langkah praperadilan yang ditempuh Titin dinilai sebagai strategi klasik namun efektif bagi tersangka untuk menguji posisi penyidik. Keberhasilan gugatan semacam ini pernah terjadi di sejumlah kasus korupsi besar, di mana hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena penyidik dinilai tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. Putusan nantinya akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus dugaan suap di lingkungan BPK.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di PN Jakarta Selatan. Agenda pertama biasanya adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi berkas permohonan oleh majelis hakim. KPK sendiri dipastikan akan mengirimkan kuasa hukumnya untuk menanggapi permohonan tersebut, dengan menekankan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
Apabila majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan ini, konsekuensinya sangat luas. Penyidikan KPK terhadap Titin Rita Lestari harus dihentikan sementara dan seluruh produk hukum yang dihasilkan dari penetapan tersebut menjadi tidak sah. Namun, KPK masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum lanjutan atau memulai kembali penyidikan dengan perbaikan administrasi.
Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga auditor negara. BPK sebagai institusi pengawas keuangan negara dituntut menjaga independensinya, sementara para pegawainya yang berhadapan dengan hukum harus tunduk pada proses peradilan yang berlaku. Putusan PN Jakarta Selatan nantinya akan menjawab apakah proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.