Dinsos Kepri Gandeng Baznas dan Paguyuban Daerah untuk Pulangkan Warga Telantar Antarprovinsi

Penulis: Binsar Gultom  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16:31 WIB
Kepala Dinsos Kepri Mahadi Rahman menyampaikan keterangan terkait penanganan warga telantar antarprovinsi di Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG — Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kepulauan Riau memastikan penanganan warga telantar antarprovinsi tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran. Caranya, dengan membangun kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan paguyuban daerah asal warga.

Kepala Dinsos Kepri, Mahadi Rahman, mengungkapkan bahwa anggaran yang terbatas memaksa pihaknya mencari jalan keluar agar layanan sosial tidak terhenti.

“Keterbatasan anggaran mendorong kami membangun kolaborasi, agar layanan sosial tetap berjalan,” ucapnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Pembagian Kewenangan Penanganan Warga Telantar

Mahadi menjelaskan, Dinsos Kepri membagi penanganan warga telantar sesuai dengan kewenangan pemerintah. Jika warga telantar ditemukan di lingkungan kabupaten atau kota di Kepri, maka penanganannya diarahkan ke pemerintah setempat.

“Kalau orang telantar di Kepri, kami arahkan ke kabupaten kota setempat. Kami menangani kasus antarprovinsi,” ujarnya.

Skema Kolaborasi untuk Biaya Pemulangan

Untuk kasus antarprovinsi, Dinsos Kepri memanfaatkan kolaborasi dengan Baznas dan paguyuban guna membantu biaya pemulangan warga ke daerah asal. Langkah ini diambil karena alokasi anggaran dinas sangat terbatas.

“Seperti Riau, Jawa, atau NTB, untuk membantu proses pemulangan,” katanya.

Selain dengan Baznas, Dinsos Kepri juga bekerja sama dengan Sentra Terpadu Segantang Lada milik Kementerian Sosial. Kerja sama ini difokuskan untuk menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telantar.

“Belum lama ini kami memulangkan seorang warga telantar ke Jawa bersama Sentra Terpadu Segantang Lada,” ujar Mahadi.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: hariankepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top