OJK Kepri Usut Dealer Motor Bekas di Batam yang Gelar Pembiayaan Mandiri, Dikoordinasikan dengan Satgas PASTI

Penulis: Topan Lubis  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:07:01 WIB
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya menyampaikan perkembangan pendalaman dugaan pembiayaan mandiri oleh dealer motor bekas di Batam.

BATAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan proses pendalaman terhadap dugaan praktik pembiayaan mandiri oleh sejumlah dealer motor bekas di Batam masih berlangsung. Kegiatan ini menjadi perhatian karena melibatkan pemberian pinjaman dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di luar skema perusahaan pembiayaan resmi.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap karakteristik model bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh para pelaku usaha tersebut. Proses ini melibatkan satuan kerja terkait di Kantor Pusat OJK untuk memperoleh kesamaan pemahaman mengenai aspek hukum dan kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

“OJK senantiasa mencermati setiap informasi, laporan, maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan kegiatan yang berpotensi terkait sektor jasa keuangan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sinar Danandjaya, Selasa (4/8/2026).

Belum Ada Kesimpulan Status Hukum Kegiatan Dealer

Sinar menegaskan bahwa hingga saat ini OJK belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai status maupun karakteristik kegiatan usaha yang tengah didalami. Penilaian dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta, karakteristik model bisnis, dan ketentuan yang berlaku.

“Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di sektor jasa keuangan, OJK bersama instansi terkait akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Proses pendalaman ini juga melibatkan forum koordinasi Satgas PASTI sebagai wadah pertukaran informasi antarinstansi. Namun, Sinar menekankan bahwa pembahasan awal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.

Jejak Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Sebelumnya, OJK Kepri telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada awal April 2026 terkait informasi dugaan aktivitas usaha gadai ilegal yang dilakukan sejumlah dealer kendaraan bermotor. Dari proses tersebut, diperoleh informasi mengenai adanya aktivitas yang perlu dicermati lebih lanjut terkait pola pembiayaan yang dijalankan.

“Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai karakteristik model bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan, serta untuk menilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” ujar Sinar.

Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?

OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pembiayaan atau pinjaman yang tidak diawasi oleh lembaga resmi. Masyarakat dapat memastikan legalitas perusahaan pembiayaan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Hasil pendalaman yang dilakukan OJK Kepri bersama Satgas PASTI akan ditindaklanjuti sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing anggota satgas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat di Batam dan sekitarnya.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: durasi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top