Kemensos Kucurkan Rp20 Juta Per Rumah untuk Rehabilitasi 50 RTLH di Natuna, Penerima Wajib Bentuk KSM

Penulis: Ronal Siregar  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 17:28:27 WIB
Kemensos mengucurkan dana Rp20 juta per unit untuk rehabilitasi 50 rumah tidak layak huni di Natuna.

NATUNA — Sebanyak 50 rumah tidak layak huni di Kabupaten Natuna bakal direhabilitasi menggunakan anggaran Kementerian Sosial (Kemensos). Setiap unit mendapat alokasi dana Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.

Bupati Natuna Cen Sui Lan menyebut salah satu kriteria penerima bantuan adalah orang tua siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 32 Natuna. "Kita mendapat bantuan dari Kementerian Sosial untuk memperbaiki rumah tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu," ucapnya, Jumat.

Fokus Perbaikan pada Atap, Lantai, dan Dinding

Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Natuna Suratmojo menjelaskan perbaikan difokuskan pada komponen utama bangunan yang dikenal dengan konsep Aladin. Tiga elemen tersebut adalah atap, lantai, dan dinding.

Standar kelayakan hunian yang dikejar mencakup aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi penghuni. Program ini menyasar warga berpenghasilan rendah, khususnya mereka yang masuk dalam kelompok Desil 1-4.

Skema Swakelola dan Pengawasan Dana

Pengerjaan rehabilitasi dilakukan dengan skema swakelola. Dalam mekanisme ini, dibentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang beranggotakan para penerima manfaat untuk melaksanakan pembangunan.

Penggunaan dana pun diawasi ketat. Seluruh pencairan anggaran wajib dilaporkan penerima manfaat kepada pendamping pembangunan yang ditunjuk kementerian. Toko bangunan tempat pembelian material juga telah ditetapkan sebelum pekerjaan dimulai.

"Dana tersebut tidak dapat diambil secara mandiri oleh penerima, melainkan harus didampingi fasilitator. Pendampingan dilakukan agar dana benar-benar digunakan untuk rehabilitasi rumah dan tidak dialihkan untuk kebutuhan lain," kata Suratmojo.

Verifikasi Ulang Calon Penerima Manfaat

Saat ini proses verifikasi dan validasi calon penerima masih berjalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi ekonomi mereka masih sesuai dengan persyaratan program.

Calon penerima berasal dari daftar usulan bantuan perbaikan rumah yang belum tertangani pada tahun-tahun sebelumnya karena keterbatasan kuota. Meski telah masuk daftar usulan, seseorang masih berpotensi tidak memperoleh bantuan apabila hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonominya telah berubah.

Target pekerjaan fisik seluruh rumah dipatok rampung pada Oktober 2026.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top