NATUNA — Ribuan warga Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang masuk kategori mampu secara ekonomi akan kehilangan status kepesertaan JKN yang selama ini iurannya ditanggung pemerintah daerah. Pemkab Natuna telah mengusulkan penonaktifan 5.715 peserta PBPU/BP Pemerintah Daerah yang tersebar di 17 kecamatan kepada BPJS Kesehatan sejak Mei 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil penyesuaian anggaran daerah yang memprioritaskan bantuan iuran hanya bagi masyarakat yang dinilai membutuhkan. Keputusan penonaktifan sepenuhnya berasal dari usulan Pemkab Natuna, bukan merupakan kebijakan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Natuna, Ira Triwahyuni, menegaskan bahwa kepesertaan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun PBPU/BP Pemerintah Daerah tidak berlaku permanen. Status tersebut berkaitan erat dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap tiga bulan sekali.
"Data pada DTSEN akan di-update per tiga bulan sekali. Ketika peserta diverifikasi ternyata sudah tidak berada di Desil 1 sampai 5, maka dia tidak bisa lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan iuran, baik PBI JK maupun PBPU Pemda," jelas Ira.
Artinya, warga yang kondisi ekonominya sudah meningkat atau tidak lagi masuk dalam kelompok desil yang dipersyaratkan akan otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
BPJS Kesehatan mengingatkan warga Natuna yang terdampak penonaktifan untuk segera melakukan reaktivasi kepesertaan melalui segmen mandiri. Batas waktu yang diberikan adalah paling lambat 30 hari sejak kepesertaan dinonaktifkan.
Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Roby Okta Dhani Putra, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif kepada peserta yang terdampak. Sosialisasi mencakup informasi mengenai perubahan segmen kepesertaan dan mekanisme mengaktifkan kembali kepesertaan secara mandiri.
"Kami akan sosialisasikan bagaimana kalau peserta sudah dinonaktifkan kemudian mereka mau mereaktivasi kembali melalui segmen mandiri," kata Roby saat berada di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Natuna, Senin (10/8/2026).
Jika status kepesertaan belum aktif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, warga yang bersangkutan akan dikenakan biaya sebagai pasien umum. Konsekuensi ini perlu dipahami agar tidak ada warga yang telat mengurus kepesertaannya.
Selain menyasar warga mampu, BPJS Kesehatan juga mengingatkan para pemberi kerja di Kabupaten Natuna untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta JKN. Ira meminta perusahaan memenuhi kewajiban tersebut sehingga pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan melalui segmen kepesertaan yang sesuai.
Langkah ini menjadi alternatif bagi warga yang bekerja di perusahaan untuk tetap mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran mandiri. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat yang masuk daftar penonaktifan diharapkan segera memahami status kepesertaannya dan mengambil langkah untuk tetap mendapatkan perlindungan JKN.