ANAMBAS — Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (10/8/2026), berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Bupati Anambas Aneng serta Wakil Bupati Raja Bayu. Dari total 20 anggota dewan, sebanyak 19 orang hadir dalam agenda penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen KUA-PPAS tersebut akan menjadi pedoman dasar bagi eksekutif dalam menyusun Rancangan APBD 2027, sekaligus acuan untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang digelontorkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Rian Kurniawan menyebut, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar kebijakan anggaran dapat diarahkan pada program pembangunan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga Anambas. "Melalui forum terhormat ini, mari kita jadikan KUA-PPAS sebagai acuan bersama dalam membangun Kabupaten Kepulauan Anambas yang lebih maju dan sejahtera," ujarnya dalam sambutan yang dikutip dari rilis resmi.
Proses pembahasan dokumen ini sendiri telah melalui serangkaian tahapan. Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menggodok materi KUA-PPAS tersebut sebelumnya. Pimpinan DPRD memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat karena pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
Adapun nilai yang disepakati dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp 743.679.354.227,96. Angka ini akan menjadi pagu indikatif yang menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD, dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah serta kemampuan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Danlanal Tarempa, Kapolres Kepulauan Anambas, dan Kajari. Selain itu, hadir pula Danlanudal Matak, pimpinan instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, perbankan, hingga insan pers.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi tonggak penting bagi Pemkab Anambas. Setelah tahapan ini, pemerintah daerah akan segera melanjutkan proses penyusunan Rancangan APBD 2027 yang nantinya akan kembali dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD.