Rumah di Tanjungpinang Terancam Dilelang, Sulaiman Pertanyakan Keabsahan Proses Eksekusi di Pengadilan Agama

Penulis: Topan Lubis  •  Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:25:01 WIB
Sulaiman Arofi meminta klarifikasi tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang terkait proses eksekusi rumahnya yang akan dilelang.

TANJUNGPINANG — Sulaiman Arofi meminta Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis terkait proses eksekusi rumah tinggalnya yang kini berstatus akan dilelang. Permintaan ini didasari sejumlah kejanggalan prosedur yang ia temukan selama proses hukum berjalan, sebagaimana disampaikannya kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Rumah yang menjadi objek sengketa tersebut terancam dilelang berdasarkan Penetapan Ketua PA Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tertanggal 25 September 2025. Sulaiman yang berstatus sebagai Termohon Eksekusi menilai rangkaian proses yang dilalui tidak transparan dan berpotensi cacat prosedur.

Surat Penetapan Sita Tidak Pernah Diterima Langsung

Sulaiman mengaku tidak pernah menerima maupun menandatangani Surat Penetapan Sita Eksekusi. Ia baru mengetahui rencana penyitaan rumahnya dari pernyataan lisan Ketua Pengadilan Agama pada awal Maret 2025.

“Saya tidak pernah menerima atau menandatangani Surat Penetapan Sita Eksekusi sebelum pernyataan lisan dari Ketua Pengadilan Agama pada awal Maret 2025 bahwa rumah akan disita eksekusi,” kata Sulaiman.

Selain itu, ia juga mempersoalkan penyerahan Berita Acara Sita Eksekusi yang tidak diberikan secara langsung saat pelaksanaan sita pada Mei 2025. Dokumen tersebut baru diserahkan sekitar empat jam kemudian setelah dirinya meminta secara eksplisit kepada petugas.

Perbedaan Penulisan Nomor Perkara dan Status di SIPP

Kejanggalan lain yang disorot adalah inkonsistensi penulisan nomor perkara pada sejumlah dokumen resmi. Sulaiman menemukan tiga format berbeda, yaitu 1/Pdt.Eks. H.T/2025/PA.TPI, 1/Pdt.Eks. HT/2025/PA.TPI, dan 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI.

Menurutnya, perbedaan format ini menimbulkan keraguan mengenai identitas resmi perkara yang menjadi dasar eksekusi. “Saya mempertanyakan mengapa terdapat perbedaan penulisan nomor perkara pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut. Saya berharap hal ini dapat dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan ketidakjelasan,” ujarnya.

Kekhawatiran Sulaiman semakin bertambah setelah ia mendapat informasi lisan pada 26 Juni 2026 dari petugas PTSP, Ketua Panitera, dan Tim IT PA Tanjungpinang. Mereka menyebut perkara Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tidak tercatat atau tidak terinput dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari petugas PTSP, Ketua Panitera dan Tim IT Pengadilan Agama Tanjungpinang pada 26 Juni 2026, perkara tersebut disebut tidak tercatat atau terinput dalam SIPP,” ungkap Sulaiman.

Rangkaian Proses Eksekusi yang Dipersoalkan

Untuk diketahui, perkara awal Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.TPI telah diputus melalui putusan perdamaian pada 25 Januari 2024. Namun, permohonan eksekusi lanjutan dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.TPI disebut telah dicabut pada 11 Juli 2024 setelah sebelumnya ditolak oleh Ketua Pengadilan Agama.

Setelah itu, diajukan permohonan sita eksekusi hak tanggungan (HT) baru dengan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI. Prosesnya meliputi tahapan aanmaning pada 26 Februari 2025, pemanggilan kedua pada awal Maret 2025, hingga pelaksanaan sita eksekusi pada Mei 2025.

Pada Desember 2025, PA Tanjungpinang menyampaikan informasi bahwa objek rumah tersebut akan dilelang untuk memenuhi penetapan yang diterbitkan pada September 2025. Sulaiman menegaskan, seluruh kejanggalan ini menimbulkan keraguan yang wajar mengenai keabsahan proses hukum yang berkaitan langsung dengan hak tempat tinggalnya.

“Hal-hal tersebut menimbulkan keraguan yang wajar bagi saya mengenai keabsahan dan transparansi proses hukum yang berkaitan langsung dengan hak atas tempat tinggal saya dan keluarga,” tegas Sulaiman.

Dokumen yang Diminta Sulaiman

Dalam permohonannya, Sulaiman meminta salinan resmi sejumlah dokumen kunci untuk memastikan keabsahan proses eksekusi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Salinan Penetapan Sita Eksekusi
  • Berita Acara Sita Eksekusi
  • Bukti setor panjar biaya eksekusi atau PNBP
  • Cetak jurnal riwayat perkara, riwayat keuangan elektronik, dan status registrasi perkara dalam SIPP

“Saya meminta Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis serta salinan resmi dokumen terkait, termasuk Penetapan Sita Eksekusi, Berita Acara Sita Eksekusi, bukti setor panjar biaya eksekusi dan riwayat perkara dalam SIPP,” pungkasnya.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: tuahkepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top