27 Anggota PSW Kepri Gelar Konferensi Pers Tolak Restorative Justice, Kuasa Hukum Siap Beberkan Fakta Terbaru

Penulis: Topan Lubis  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:17:01 WIB
anggota PSW Kepri menggelar konferensi pers menolak restorative justice di Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG — Rombongan Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri yang gagal terbang ke ajang Pesparawi Nasional 2026 akhirnya angkat bicara. Sebanyak 27 anggota yang merasa dirugikan akan menggelar konferensi pers terbuka untuk membeberkan fakta-fakta terbaru serta arah tindakan hukum lanjutan yang akan mereka tempuh.

Agenda ini diumumkan langsung oleh Ketua LPPD Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, melalui unggahan di media sosial resminya. Konferensi pers tersebut akan disiarkan secara langsung agar publik Kepri dapat menyimak langsung pernyataan dari sumber pertama.

Jadwal Konferensi Pers dan Akses Live Streaming

Berdasarkan informasi resmi yang beredar, konferensi pers dijadwalkan berlangsung pada hari Minggu, 16 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB. Pihak penyelenggara menyediakan akses live streaming melalui berbagai platform seperti Instagram (@elzaivana), Facebook (Mesrani Manurung), dan TikTok.

“Setelah sekian lama… Saatnya kita dengarkan langsung pernyataan resmi,” tulis Ria Ukur dalam keterangan resminya. Langkah ini menjadi puncak dari deretan kekecewaan yang dialami para penyanyi PSW Kepri.

Awal Mula Polemik: Gagal Terbang dan Dana Hibah Rp 1,4 Miliar

Persoalan ini berawal dari terlantarnya rombongan PSW Kepri di Bandara Soekarno-Hatta akibat masalah tiket. Mereka gagal berangkat menuju Manokwari, Papua Barat, untuk mengikuti ajang Pesparawi Nasional.

Kekecewaan publik semakin dalam setelah diketahui Pemerintah Provinsi Kepri telah mengucurkan dana hibah APBD sebesar Rp 1,4 Miliar untuk operasional dan keberangkatan kontingen. Polemik kian memanas setelah LPPD Tanjungpinang memilih memboikot acara silaturahmi pasca-Pesparawi.

Kronologi Munculnya Permohonan Restorative Justice

Setelah peristiwa gagal terbang tersebut, Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, mengajukan permohonan RJ di Ditreskrimum Polda Kepri. Permohonan ini langsung mendapat penolakan keras dari LPPD Tanjungpinang.

Ria Ukur sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menolak wacana penghentian perkara di luar jalur hukum. Ia juga menilai proses penanganan hukum atas dugaan penipuan tiket yang merugikan para peserta tersebut saat ini terkesan stagnan.

Apa yang Akan Diungkap Kuasa Hukum?

Melalui konferensi pers besok siang, kuasa hukum bersama 27 anggota PSW Kepri dipastikan bakal membeberkan fakta-fakta terbaru serta arah tindakan hukum lanjutan yang akan mereka tempuh demi memperjuangkan hak para korban. Publik Kepri diharapkan dapat menyimak langsung penyampaian resmi ini.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: presmedia.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top