Vonis 4 Tahun untuk Enam Eks Petinggi Pelindo dan APBS, Jaksa Hanya Tuntut 2 Tahun

Penulis: Topan Lubis  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:04:31 WIB
Enam mantan petinggi Pelindo dan PT APBS divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

KEPULAUAN RIAU — Enam terdakwa yang dihukum adalah mantan pejabat dari dua perusahaan pelabuhan pelat merah. Dari kubu Pelindo, ada Ardhy Wahyu Basuki (eks Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas). Sementara dari PT APBS, ada Firmansyah (Dirut 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024).

Hakim Nilai Perbuatan Terdakwa Lebih Berat dari Tuntutan

Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulandari menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, masing-masing dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

"Masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta," ucap Ratna saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan ini menarik karena jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya hanya menuntut hukuman dua tahun penjara. Dalam praktik peradilan, vonis yang lebih berat dari tuntutan kerap dimaknai hakim menilai kesalahan terdakwa lebih serius dari yang didalilkan jaksa.

Bocornya Proyek Rp83 Miliar di Pelabuhan Tanjung Perak

Kasus ini berawal dari proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Dalam dakwaan yang dibacakan April 2026, jaksa mengungkap sejumlah kejanggalan administratif. Proyek disebut berjalan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, dan tanpa melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.

Jaksa juga menyoroti penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana. Padahal, APBS tidak memiliki kapal keruk sendiri. Alhasil, pekerjaan dialihkan ke PT Rukindo dan PT Samudera Atlantis Internasional. Rangkaian perbuatan ini dinilai jaksa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp83.215.839.192.

Pembela: Uang Tidak Mengalir ke Kantong Pribadi

Di sisi lain, tim penasihat hukum mempersoalkan konstruksi kerugian negara. Keterangan saksi dalam persidangan menyebut dana yang dipersoalkan tidak dinikmati pribadi oleh para terdakwa. Justru, uang itu disebut kembali mengalir ke kelompok usaha Pelindo lewat mekanisme dividen.

Ketua tim penasihat hukum, Sudiman Sidabuke, menyatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum. "Setelah putusan majelis hakim akan kami musyawarah bersama dengan para keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

JPU juga menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucap JPU dan penasihat hukum secara bersamaan di hadapan majelis hakim.

Dengan sikap pikir-pikir dari kedua belah pihak, perkara ini masih berpeluang berlanjut ke tingkat banding. Vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim menjadi sinyal keras bagi pengelola pelabuhan negara untuk lebih taat pada prosedur, terutama dalam proyek bernilai miliaran rupiah yang menyangkut alur pelayaran publik.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: nusantaraabadinews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top