Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) gencar mengedukasi warga Kabupaten Natuna untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat sosialisasi dari rumah ke rumah dan pada momen keramaian. Langkah ini sekaligus memperkenalkan program pemutihan denda dan sanksi administrasi PKB yang berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.
NATUNA — Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kabupaten Natuna Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, Alpiuzzamari, menyebut sosialisasi terbaru dilakukan dalam rangkaian peringatan HUT Ke-19 Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Ahad pagi. Kegiatan berlangsung di Kantor Lurah Ranai Darat.
Dalam kesempatan itu, Tim PPD Natuna memasang lembar informasi pada setiap sepeda motor yang terparkir di area acara. Lembar tersebut memuat rincian tunggakan pajak kendaraan, besaran potongan atau diskon yang didapat, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan setelah mendapatkan potongan.
Alpiuzzamari menjelaskan program pemutihan ini memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak. Pemerintah membebaskan sanksi administrasi PKB, memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tahun berjalan, serta membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II).
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dihapuskan dalam periode program tersebut. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban warga yang memiliki tunggakan pajak.
Wajib pajak memiliki dua opsi untuk melunasi tagihan. Pembayaran melalui e-Samsat memberikan potongan sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran langsung di loket Kantor PPD atau Samsat Natuna memperoleh potongan 3 persen.
Khusus untuk kendaraan yang mutasi masuk dari luar Provinsi Kepri, pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk masa pajak 2026. "Mari manfaatkan program ini sebelum masa pemutihan berakhir 30 September ini," kata Alpiuzzamari.
Langkah pemasangan lembar informasi tidak hanya dilakukan di area keramaian. Alpiuzzamari menyebut cara ini juga telah dan akan diterapkan di setiap kantor dinas di wilayah Kabupaten Natuna. Tujuannya agar informasi tunggakan pajak sampai langsung ke pemilik kendaraan.
Dalam acara HUT Kelurahan Ranai Darat, Samsat turut memberikan dukungan berupa lima helm sebagai hadiah dan 10 kupon program pembayaran pajak. Hal ini menjadi daya tarik tambahan bagi warga yang hadir.
Seorang warga Natuna, Lina, mengapresiasi langkah UPT PPD Natuna. Melalui sosialisasi ini, ia mengaku lebih paham soal kewajiban PKB. "Saya juga baru tahu kalau ada tunggakan pajak, informasi itu saya dapat dari informasi di kertas yang digantung," ujarnya.
Pengakuan Lina menunjukkan bahwa metode sosialisasi langsung di lapangan efektif menjangkau wajib pajak yang mungkin tidak mengikuti informasi secara daring. Program pemutihan ini menjadi momentum bagi warga untuk menunggak pajak melunasi kewajibannya dengan keringanan.