KEPULAUAN RIAU — OpenAI menyatakan kepatuhannya terhadap perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump yang mengatur pengawasan model AI canggih. Keputusan ini diumumkan langsung oleh kepala urusan negara OpenAI, George Osborne, dalam wawancara dengan CNBC pekan ini.
"Sudah sepantasnya pemerintah demokratis memiliki peran besar dalam bagaimana teknologi ini digunakan dan diterapkan," ujar Osborne. Ia juga menyarankan pemerintah membentuk badan regulasi yang kuat namun fleksibel dalam operasionalnya ke depan.
Perintah eksekutif yang diteken Trump pada awal pekan ini awalnya dirancang lebih ketat. Dalam draf pertama, perusahaan AI wajib menyerahkan model mereka 90 hari sebelum rilis publik. Aturan ini merupakan hasil konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyeimbangkan kepentingan industri dan keselamatan publik.
Namun, tekanan dari tokoh industri seperti David Sacks dan Elon Musk membuat aturan tersebut dikurangi. Mereka memperingatkan bahwa kebijakan awal bisa menimbulkan efek menghambat (chilling effect) terhadap perkembangan teknologi AI.
Versi final perintah eksekutif hanya memberikan waktu 30 hari untuk proses review. Alih-alih mewajibkan, aturan ini hanya meminta partisipasi sukarela perusahaan AI dalam proses benchmarking. Tujuannya menilai kemampuan siber canggih dari model AI dan menentukan apakah model tersebut perlu dikategorikan sebagai "covered frontier model" — status yang bisa membatasi distribusi dan penjualannya.
OpenAI menjadi salah satu perusahaan pertama yang secara terbuka menyatakan kepatuhan terhadap kebijakan ini. "Sangat tepat jika pemerintah demokratis punya peran besar dalam bagaimana teknologi ini digunakan," tegas Osborne.
Meski mendapat sambutan dari OpenAI, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Anggota Kongres dari Partai Demokrat, Don Beyer, yang memimpin kelompok legislator fokus AI, menyebut aturan ini mengecewakan.
"Ini adalah kebijakan yang lemah dan mencerminkan pola umum pemerintahan Trump yang menciptakan lingkungan 'wild west' bagi pengembangan AI," ujar Beyer. Menurutnya, aturan yang ada saat ini tidak cukup untuk mengawasi model AI yang berpotensi berbahaya.
Bagi pengguna AI di AS dan global, kebijakan ini berarti model AI dari OpenAI akan melalui proses penilaian keamanan sebelum bisa diakses publik. Proses review 30 hari bertujuan memastikan model tersebut tidak memiliki kemampuan siber yang membahayakan.
Namun, karena bersifat sukarela, tidak semua perusahaan AI diwajibkan mengikuti aturan ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa model AI berbahaya tetap bisa dirilis tanpa pengawasan memadai.
Perintah eksekutif telah diteken Trump pada awal pekan ini. OpenAI sudah menyatakan akan mematuhinya, namun belum ada tanggal pasti kapan proses review pertama akan dimulai. Regulator AS masih menyusun mekanisme benchmarking yang akan digunakan.
Tidak secara langsung. Kebijakan ini hanya berlaku untuk model AI yang dikembangkan atau dirilis di AS. Namun, karena OpenAI adalah pengembang ChatGPT yang digunakan secara global, termasuk di Indonesia, proses review keamanan ini bisa berdampak pada jadwal rilis fitur atau model baru ke depannya.