KARIMUN — Beban utang Pemerintah Kabupaten Karimun yang belum dibayar masih menggunung. Berdasarkan data yang disampaikan DPRD setempat, nilai tunda bayar yang harus diselesaikan hingga akhir 2025 mencapai Rp107,843 miliar. Angka itu merupakan sisa dari total temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per 31 Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp171,179 miliar.
Wakil Ketua DPRD Karimun, Ady Hermawan, mengungkapkan bahwa dari total kewajiban tersebut, pemerintah daerah telah membayar Rp78,079 miliar hingga 31 Desember 2025. Namun, di periode yang sama, muncul tunda bayar baru senilai Rp32,464 miliar, sehingga total utang yang mengendap justru bertambah.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Karimun telah mengalokasikan dana sebesar Rp49,983 miliar guna menyelesaikan kewajiban tersebut. Hingga 31 Mei 2026, realisasi pembayaran baru mencapai Rp36,803 miliar. Artinya, masih ada sisa anggaran yang harus segera dieksekusi sebelum pembahasan APBD Perubahan dimulai.
Ady menekankan pentingnya percepatan ini. “Pemda perlu segera membuat skedul penyelesaian sisa tunda bayar dari anggaran yang telah dialokasikan. Sehingga saat pembahasan APBD Perubahan 2026, kita bisa fokus melihat skala prioritas program dan kegiatan yang benar-benar berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat Karimun,” tegasnya, Selasa (9/6/2026).
Persoalan tunda bayar ini diperparah dengan rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karimun. Berdasarkan data per 8 Mei 2026, capaian pajak daerah baru 31,52 persen, retribusi daerah 25,39 persen, dan BUMD tercatat 0 persen. Satu-satunya komponen yang mendekati target adalah lain-lain PAD yang sah, yakni 47 persen.
Kondisi ini membuat sebagian besar belanja daerah masih tersedot untuk membayar kewajiban masa lalu, bukan untuk membiayai program pembangunan baru. Ady menilai, jika tidak segera diatasi, dampaknya akan langsung dirasakan warga Karimun dalam bentuk lambatnya perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik.
DPRD Karimun mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi yang masih jauh dari target. Langkah ini dinilai krusial agar ruang fiskal daerah kembali pulih dan pembangunan bisa berjalan sesuai rencana.
“Optimalisasi pendapatan daerah dan percepatan penyelesaian tunda bayar harus menjadi langkah strategis untuk memperkuat kondisi fiskal daerah serta mendorong pembangunan yang lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ady.