Eks Aspidsus Kejati Kepri M. Mukharom Ditugaskan Jadi Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Ini Tugas Utamanya

Penulis: Maruli Sinaga  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 19:10:31 WIB
M. Mukharom resmi ditunjuk sebagai Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri untuk memperkuat kapasitas hukum birokrasi.

TANJUNGPINANG — Mantan Aspidsus Kejati Kepri, M. Mukharom, kini resmi mengemban amanah baru sebagai Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Setdaprov Kepri). Penunjukan ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni, yang menyebut prosesnya berjalan melalui mekanisme resmi dan atas permintaan langsung pemerintah provinsi.

Misni menjelaskan, langkah ini diambil karena kebutuhan mendesak akan penguatan kapasitas hukum di internal birokrasi. "Kekuatan baru. Karena Pak Mukharom kita anggap memiliki kompetensi yang mumpuni di bidang hukum," kata Misni, Senin (3/8/2026).

Penguatan Pendampingan Hukum di Lingkup Eksekutif

Kehadiran jaksa senior di posisi ini bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan. Misni menegaskan, M. Mukharom akan berperan aktif dalam memberikan pendampingan serta memperkuat pemahaman hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas harian Biro Hukum.

"Nantinya beliau akan memberikan pemahaman dan pendampingan terhadap tugas-tugas di Biro Hukum," ujarnya. Langkah ini dinilai strategis untuk memitigasi risiko hukum dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan Pemprov Kepri.

Proses Seleksi dan Asesmen Kejaksaan Agung

Di sisi lain, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Yovandi Yazid, membenarkan adanya permintaan dari Pemprov Kepri. Namun, ia menekankan bahwa proses penugasan ini telah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan kelembagaan, termasuk asesmen kompetensi.

Menariknya, sebelum ditugaskan ke Pemprov Kepri, M. Mukharom terlebih dahulu mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung pada bidang militer. "Prosesnya melalui mekanisme yang berlaku, termasuk asesmen, dan yang bersangkutan dinyatakan lulus. Dalam waktu dekat kemungkinan akan segera bertugas di Pemprov Kepri, sementara masih berstatus Plt," kata Yovandi.

Meski berstatus pelaksana tugas, penempatan ini diharapkan mampu memperkuat aspek tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sinergi antara aparat penegak hukum dan eksekutif ini menjadi sinyal positif bagi iklim birokrasi yang bersih dan taat aturan.

Reporter: Maruli Sinaga
Sumber: presmedia.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top