KARIMUN — Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan guna memverifikasi isu yang berkembang mengenai PT Oil Terminal Karimun (OTK). Rapat koordinasi yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (10/8/2026), itu dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD, BP Karimun, Bea Cukai, Kejaksaan, KSOP, Imigrasi, hingga Presiden Direktur PT OTK, Yos Effendy.
Langkah ini diambil setelah munculnya pemberitaan yang dinilai berpotensi merusak kepercayaan investor. Iskandarsyah menegaskan, forum tersebut menjadi ruang musyawarah sekaligus klarifikasi langsung atas berbagai informasi yang sebelumnya berkembang di publik.
“Selama ini ada pemberitaan-pemberitaan yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah secara sistematis. Karena itu kami ingin mengklarifikasinya dan mengundang langsung CEO Oil Terminal Karimun,” ujar Iskandarsyah dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Dalam forum tertutup tersebut, pihak perusahaan memaparkan secara menyeluruh posisi dan aktivitas operasionalnya. Berdasarkan penjelasan yang diterima, Iskandarsyah menyimpulkan bahwa tidak ditemukan kejanggalan sebagaimana yang digambarkan dalam sejumlah pemberitaan.
“Pihak perusahaan menjelaskan secara menyeluruh mengenai posisi mereka dan dapat disimpulkan bahwa tidak ada masalah dengan pihak CEO,” tegasnya.
Iskandarsyah menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi. Menurutnya, hal ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak buruk bagi citra Karimun sebagai daerah tujuan investasi.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melalui verifikasi, karena hal ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merugikan orang Karimun serta investasi,” katanya.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat adalah pemahaman mengenai mekanisme kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Iskandarsyah menilai, tidak semua pihak memahami secara utuh ketentuan arus barang di FTZ yang berbeda dengan pelabuhan umum.
Oleh karena itu, pemerintah daerah sengaja menghadirkan Bea Cukai dalam forum tersebut. Instansi ini dinilai memiliki kewenangan teknis untuk memverifikasi regulasi terkait arus keluar masuk barang di kawasan pabean.
“Kita dapat berdiskusi dengan Bea Cukai karena mereka salah satu kekuatan dalam memverifikasi regulasi, mengingat ini menyangkut daerah FTZ pabean serta arus keluar masuk barang,” jelas Iskandarsyah.
Rapat juga membahas secara spesifik aktivitas penyimpanan di fasilitas oil terminal milik OTK. Iskandarsyah memastikan, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan, kegiatan perusahaan berkaitan dengan penitipan atau penyimpanan bahan bakar minyak (BBM).
“Terkait posisi Oil Tanking, dipastikan bahwa mereka hanya melakukan penitipan barang berupa BBM,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara teknis, fasilitas penyimpanan milik OTK tidak dirancang untuk menampung crude oil. Perbedaan konstruksi dan karakteristik penyimpanan menjadi dasar penilaian tersebut.
“Berdasarkan klarifikasi yang ada, crude oil tidak mungkin disimpan di sana karena konstruksi dan penyimpanan oil storage-nya berbeda,” tambahnya.
Lebih jauh, Iskandarsyah mengungkapkan bahwa dinamika pemberitaan ini telah memicu pertanyaan dari sejumlah pihak di luar negeri. Mereka menghubungi untuk menanyakan kondisi investasi di Karimun pasca munculnya isu tersebut.
“Berdasarkan penjelasan Pak Yos, banyak pihak dari luar negeri yang menghubungi untuk menanyakan hal ini. Jadi masalah ini menyangkut kepercayaan,” ungkapnya.
Pemerintah daerah berharap, hasil rapat koordinasi ini dapat menjadi titik terang dan mengembalikan informasi ke koridor yang objektif. Bagi Pemkab Karimun, menjaga investasi bukan berarti mengabaikan pengawasan, melainkan memastikan kepastian hukum, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi berjalan beriringan.