Pajak Rp 5-6 Miliar dari Arena Gelper Batam Dipertanyakan usai Penggerebekan Judi Bareskrim

Penulis: Ronal Siregar  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:04:14 WIB
Bareskrim Polri mengamankan 197 orang dan uang tunai Rp 7,79 miliar dalam penggerebekan arena Game Zone di Lubuk Baja, Batam, Sabtu (15/08/2026).

BATAM — Penggerebekan arena Game Zone di Lubuk Baja, Batam, oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (15/08/2026) memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah sah pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak usaha yang terindikasi perjudian?

Sebanyak 197 orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp 7,79 miliar dan sejumlah alat permainan judi. Penyidik menjerat para pihak dengan Pasal 426 dan 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 607 UU TPPU dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dasar Pemungutan Pajak Gelper di Batam

Pemungutan pajak atas usaha Gelper sebenarnya memiliki landasan hukum. Berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, usaha permainan ketangkasan masuk dalam kategori pajak hiburan dengan tarif 25 hingga 40 persen.

Skema pemungutannya menggunakan mekanisme self-assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajibannya. Dalam laporan keuangan Pemko Batam yang diaudit BPK, sektor ini menyumbang sekitar Rp 5-6 miliar per tahun.

Gelper di Batam Tutup Serentak Usai Penggerebekan

Setelah pernyataan tegas Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, yang akan menindak Gelper lain yang masih beroperasi, sejumlah arena di Batam terlihat tutup serentak. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kesadaran pelaku usaha bahwa aktivitas mereka menyalahi hukum.

Penutupan massal ini sekaligus menjadi indikator bahwa praktik perjudian di balik izin permainan ketangkasan bukanlah kasus tunggal. Hal ini memperkuat keraguan publik terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah selama ini.

Apa Langkah Pemko Batam Selanjutnya?

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemko Batam. Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, dan Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, belum merespons konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp pada Senin (17/08).

Wiloto SH, warga Tiban, menyoroti tiga hal yang harus segera dijawab pemerintah daerah: dasar pemajakan, legalitas objek pajak, dan mekanisme pengawasan yang berjalan.

"Publik kini menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar pemajakan, legalitas objek pajak, mekanisme pengawasan, serta status penerimaan pajak dari usaha Gelper yang diduga menyimpang dari peruntukannya," kata Wiloto.

Persoalan ini menjadi ujian bagi Pemko Batam dalam menyeimbangkan kepentingan penerimaan daerah dengan kepatuhan hukum. Jika terbukti objek pajak tersebut merupakan sarana perjudian, maka penerimaan yang masuk ke kas daerah berpotensi menjadi masalah hukum baru di kemudian hari.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: batamnow.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top