BATAM - Warga Negara Indonesia yang tinggal di Batam dan sudah memenuhi syarat usia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, bisa mengajukan KTP-el baru ke Disdukcapil Kota Batam dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga serta mengisi formulir F-1.02.
Sebelum ke kantor, cek dulu data KK — pastikan nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, dan susunan keluarga sudah sesuai. Kalau ada yang keliru, urus pembaruan KK lebih dulu sebelum proses penerbitan KTP dilanjutkan. Bagi yang belum pernah melakukan perekaman biometrik, tahap foto dan rekam data jadi bagian wajib sebelum kartu bisa dicetak.
Setelah dokumen lengkap dan perekaman selesai, Disdukcapil akan memproses penerbitan KTP-el sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
Disdukcapil Batam turut melayani penerbitan KTP karena pindah domisili (memakai Surat Keterangan Pindah), penggantian KTP rusak (dengan melampirkan KTP lama), dan KTP hilang (perlu surat kehilangan dari kepolisian). Semua layanan ini tersedia baik di kantor Disdukcapil maupun Tempat Perekaman Data Kependudukan di kecamatan.
Pengurusan KK, KTP, KIA, dan akta pencatatan sipil di Kota Batam dipastikan tidak dipungut biaya. Warga diimbau tidak melayani permintaan pembayaran dari pihak tak berdasar resmi, serta menyimpan bukti pelayanan sampai dokumen selesai terbit.
Bagi penduduk yang pindah ke Batam dan sudah pernah rekam biometrik di daerah asal, tidak perlu mengulang proses itu karena data sudah tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan nasional — cukup bawa KTP lama dan KK terbaru untuk penyesuaian.
Agar proses tidak terkendala, pastikan data di semua dokumen konsisten, siapkan dokumen asli untuk pencocokan, dan datang di jam layanan Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB — sebaiknya dikonfirmasi ulang bila mendekati hari libur.