BATAM - Pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga di Kota Batam dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa dipungut biaya apa pun.
Kantor ini beralamat di Jl. Ir. Sutami, Komplek Perkantoran Sekupang, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau 29425, dengan jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Selain KTP elektronik dan Kartu Keluarga, Disdukcapil Batam juga melayani penerbitan akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), akta perkawinan dan perceraian non-muslim, serta pengurusan pindah datang penduduk antarwilayah.
Untuk mempercepat proses, warga disarankan membawa fotokopi KK dan KTP pemohon serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan, misalnya surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit untuk pengurusan akta kelahiran.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan atau kendala administrasi, warga bisa menghubungi kantor Disdukcapil Batam di nomor (0778) 322287 pada jam kerja.
Berapa lama proses pembuatan KTP baru?
Waktu proses bervariasi tergantung antrean dan ketersediaan blangko, namun umumnya bisa selesai dalam beberapa hari kerja setelah perekaman.
Apakah anak di bawah 17 tahun perlu KIA?
Sangat disarankan, karena Kartu Identitas Anak berguna sebagai identitas resmi untuk berbagai keperluan administrasi sebelum memiliki KTP.