Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang memeriksa seluruh blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan untuk memastikan tidak ada fasilitas khusus maupun perlakuan berbeda. Pemeriksaan yang dipimpin Kepala Rutan Alanta Imanuel Ketaren itu juga menyasar Rumah Negara yang dihuni pegawai serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Langkah tersebut menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
TANJUNGPINANG — Kepala Rutan Tanjungpinang Alanta Imanuel Ketaren memimpin langsung pemeriksaan blok dan kamar hunian warga binaan. Pemeriksaan menyasar barang, fasilitas, instalasi, serta perlengkapan yang ada di setiap kamar. "Kita pastikan seluruh kamar hunian sesuai dengan SOP. Tidak boleh ada fasilitas khusus maupun perlakuan yang berbeda kepada warga binaan," kata Alanta di Tanjungpinang, Rabu.
Selain kamar tahanan, jajaran Rutan mengecek Rumah Negara yang digunakan atau dihuni pegawai. Pemeriksaan itu untuk memastikan tidak ada penambahan, perubahan, maupun pemasangan fasilitas secara mandiri yang tidak sesuai ketentuan.
"Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Rumah Negara yang telah digunakan atau dihuni pegawai untuk memastikan tidak terdapat penambahan, perubahan, maupun pemasangan fasilitas secara mandiri yang tidak sesuai ketentuan," ujar Alanta.
Dalam pengecekan kamar, Alanta berdialog langsung dengan warga binaan. Ia memastikan tidak ada fasilitas mewah maupun perlakuan khusus yang diberikan petugas kepada penghuni tertentu. Setiap kamar diperiksa satu per satu oleh Alanta dan jajarannya.
Alanta juga memberi arahan soal pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Jajaran diminta merapikan dan melengkapi arsip maupun unit BMN yang ada. Tujuannya agar seluruh data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
Pelaksanaan hak warga binaan, termasuk remisi dan integrasi, ditekankan harus sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap usulan wajib didukung kelengkapan data dan administrasi. Alanta menegaskan tidak boleh ada pembedaan perlakuan berdasarkan jenis tindak pidana.
Untuk pemberian premi, setiap warga binaan yang dipekerjakan dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendapat premi sesuai besaran dan ketentuan yang berlaku.
"Rutan Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memastikan pengelolaan kamar hunian, fasilitas, BMN, serta pelaksanaan hak-hak WBP berjalan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan," katanya menegaskan.