KEPULAUAN RIAU — Biosolar dan B50 sering dianggap merujuk pada hal yang sama, padahal keduanya berbeda. Biosolar adalah solar yang sudah dicampur biodiesel, sedangkan B50 menunjukkan kadar campuran biodiesel 50 persen yang kini diwajibkan di Indonesia. Kewajiban itu diatur lewat Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Kebingungan soal Biosolar dan B50 muncul karena keduanya sama-sama mengandung biodiesel, tapi posisinya tidak setara. Biosolar adalah produk bahan bakar yang sudah dicampur biodiesel, sementara B50 adalah angka yang menunjukkan seberapa besar kadar campuran biodiesel di dalamnya. Di Indonesia, biodiesel diproduksi dari minyak nabati berbahan baku sawit.
Untuk memahami bedanya, perlu dilihat dari kategori yang lebih besar. Biofuel atau bahan bakar nabati (BBN) adalah payungnya, dan biodiesel adalah salah satu jenis BBN. Biosolar masuk sebagai campuran biodiesel dengan solar fosil, sedangkan B50 adalah penanda kadar biodiesel dalam campuran tersebut.
Indonesia tidak langsung menerapkan campuran biodiesel 50 persen. Biosolar sudah dipakai sejak 2008 dengan kadar B2,5, lalu naik bertahap menjadi B7,5 pada 2010 dan B10 pada 2011. Pada 2016 kadarnya naik ke B20, berlanjut B30 pada 2020, B35 pada 2023, dan B40 pada 2025.
Tahun ini, kadar campuran biodiesel naik lagi menjadi B50. Kewajiban itu ditetapkan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Beleid ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang mewajibkan campuran 40 persen atau B40.
Bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih menyimpan stok biodiesel untuk campuran 40 persen, pemerintah memberi waktu menyalurkan Biosolar hingga 30 September 2026.
Kepmen 257 menetapkan target pencampuran minimal 50 persen untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar. Artinya, kewajiban itu tidak hanya berlaku untuk Biosolar, tapi mencakup seluruh produk solar yang dijual di pasar.
Spesifikasi solar B50 diatur terpisah dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 75.K/MG.06/DJM/2026 yang juga berlaku sejak 1 Juli 2026. Aturan ini menetapkan dua jenis solar B50, yakni dengan angka setana (CN) 48 dan CN 51. Keduanya sama-sama mensyaratkan kandungan biodiesel atau FAME 50 persen.
Dua spesifikasi solar B50 itu punya batas kandungan yang berbeda. Solar B50 CN 48 dibatasi maksimal 0,2 persen massa sulfur, lalu diperketat menjadi 0,005 persen atau setara 50 ppm mulai 1 Desember 2027. Adapun solar B50 CN 51 sudah dibatasi 0,005 persen sejak awal.
Batas kandungan air juga tidak sama, yakni maksimal 380 mg/kg untuk CN 48 dan 300 mg/kg untuk CN 51. Kepdirjen tersebut tidak memetakan kedua spesifikasi itu ke nama produk tertentu.
Namun bila mengacu ke produk BBM diesel Pertamina, CN 48 adalah Biosolar sedangkan CN 51 merupakan Dexlite. Dari situ terlihat bahwa Biosolar dan B50 memang tidak bisa dipertukarkan begitu saja, karena yang satu nama produk dan yang lain penanda kadar campuran.