Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menyiapkan dua kecamatan baru yakni Sungai Ulu dan Bunguran Barat Daya hasil pemekaran wilayah untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan di kawasan perbatasan. Usulan verifikasi dua peta batas kecamatan pemekaran itu disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Natuna tertanggal 28 September 2026 Nomor 800.1/0547/SETDA-UP1/2026. Prosesnya kini menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
NATUNA — Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Izhar menyatakan Kecamatan Sungai Ulu merupakan pecahan dari Kecamatan Bunguran Timur, sedangkan Bunguran Barat Daya merupakan pecahan dari Kecamatan Bunguran Barat. Dua wilayah itu diproyeksikan menjadi kecamatan tersendiri agar pelayanan pemerintahan lebih dekat ke warga.
Sejumlah tahapan persiapan sudah dilalui, mulai dari kajian pemekaran, pengusulan kepada pemerintah provinsi hingga memperoleh rekomendasi gubernur, sampai penyusunan rancangan peraturan daerah. Usulan program pembentukan peraturan daerah terkait pemekaran juga telah disampaikan kepada DPRD Natuna melalui surat Bupati Natuna yang diproses bagian hukum.
Pemkab Natuna masih melengkapi administrasi dan mengusulkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah juga tengah mengusulkan penerbitan peta definitif sebagai kelengkapan dokumen.
"Terkait pemekaran, saat ini masih dalam proses melengkapi administrasi dan pengusulan untuk memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan," ucap Izhar.
Usulan verifikasi dua peta batas itu dikirim lewat surat Sekretaris Daerah Natuna tertanggal 28 September 2026 Nomor 800.1/0547/SETDA-UP1/2026. Pemkab Natuna turut mengusulkan pelaksanaan verifikasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk 2027.
"Pelaksanaan tahapan tersebut disesuaikan dengan pagu anggaran yang telah diusulkan melalui anggaran daerah," katanya.
Pemekaran masih menghadapi sejumlah kendala, terutama persyaratan pembentukan kecamatan seperti jumlah desa dan jumlah penduduk yang belum sepenuhnya terpenuhi. Kondisi itu membuat Pemkab Natuna meminta dukungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Karakteristik wilayah sebagai kawasan perbatasan menjadi pertimbangan khusus dalam proses tersebut. Pemerintah daerah bersama DPRD dan bagian tata pemerintahan sebelumnya telah melakukan audiensi dengan BNPP untuk membahas rencana pemekaran.
"Pemerintah daerah bersama DPRD dan bagian tata pemerintahan sebelumnya telah melakukan audiensi dengan BNPP untuk membahas rencana pemekaran tersebut," ujar Izhar.
Izhar menegaskan masyarakat dan tokoh masyarakat di wilayah calon kecamatan mendukung rencana pemekaran. Warga berharap perubahan status wilayah dari desa menjadi bagian dari kecamatan yang berada di wilayah mereka sendiri dapat meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan.
Penegasan batas wilayah juga telah dibahas melalui rapat batas wilayah dan dituangkan dalam berita acara penegasan batas desa antardesa dan kecamatan. Dokumen itu menjadi bagian dari kelengkapan proses administrasi pemekaran.
Setelah administrasi rampung dan verifikasi peta batas diterima, Pemkab Natuna berharap usulan dua kecamatan baru dapat diproses lebih lanjut di tingkat pusat. Verifikasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan menyesuaikan pagu anggaran yang diusulkan melalui anggaran daerah.