Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengajak masyarakat berperan aktif sebagai agen perlindungan sosial untuk memperbaiki data sosial ekonomi dan memastikan penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran. Kepala Dinas Sosial Natuna Puryanti menyebut agen dapat mengajukan usulan atau sanggahan lewat portal perlinsos.kemensos.go.id bila data warga dinilai tidak sesuai kondisi lapangan. Pendaftaran agen tidak dipungut biaya.
NATUNA — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna, Puryanti, menjelaskan bahwa perlinsos merupakan sistem digital yang mendukung pendataan, pemutakhiran, serta pengusulan dan penyampaian sanggahan terkait data masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial. Sistem ini diharapkan menyelaraskan penanganan bantuan sosial di seluruh Indonesia.
Sejak 2025, pemerintah pusat memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data itu mengelompokkan warga ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Kelompok desil 1 hingga 5 masuk kategori kesejahteraan rendah dan menjadi prioritas penerima sejumlah bantuan sosial. Adapun desil 6-10 tergolong kelompok tinggi dan tidak memenuhi kriteria penerima.
Namun, berdasarkan temuan petugas dan keluhan masyarakat, masih ada kekeliruan penetapan status. Sejumlah warga yang semestinya masuk kategori ekonomi rendah dan layak menerima bantuan justru tercatat sebagai masyarakat mampu.
"Melalui layanan ini, agen dapat mengajukan sanggahan apabila data DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, ada keluarga yang tidak menerima bantuan karena masuk desil 6 atau lebih tinggi, padahal kondisi ekonominya masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan," kata Puryanti.
Untuk menjadi agen perlinsos, masyarakat lebih dulu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah itu, calon agen mengakses portal perlinsos, memasukkan Nomor Induk Kependudukan, dan melakukan verifikasi identitas lewat pemindaian wajah.
Begitu memiliki akun, agen dapat membantu masyarakat mengajukan usulan atau sanggahan sesuai prosedur. Setiap pengajuan perlu disertai bukti pendukung, termasuk foto yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi dan diri masyarakat yang diusulkan.
Puryanti menegaskan agen hanya bertugas membantu masyarakat mengusulkan atau menyampaikan sanggahan, bukan menentukan penerima bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
"Seluruh proses pendaftaran agen dan pengajuan sanggahan melalui perlinsos tidak dipungut biaya," ujarnya.
Lewat portal perlinsos di laman https://perlinsos.kemensos.go.id/, agen dapat membantu warga mengajukan usulan atau sanggahan bila data sosial ekonomi yang tercatat dalam DTSEN tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.