KEPULAUAN RIAU — PT Pertamina Patra Niaga mempercepat penyaluran bahan bakar minyak ke Bali guna memulihkan distribusi yang sempat terganggu. Perusahaan menegaskan pembelian Pertalite untuk dijual kembali secara ilegal bisa mengganggu pasokan warga yang berhak. Pelanggar aturan subsidi diancam pidana enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa bahan bakar minyak bersubsidi harus dipakai sesuai peruntukannya. Pihaknya meminta masyarakat tidak menimbun atau menyalahgunakan BBM bersubsidi selama proses normalisasi distribusi di Bali berlangsung.
Pertamina Patra Niaga juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menjaga kelancaran pasokan energi di wilayah tersebut. Langkah ini diambil agar penyaluran BBM tetap tepat sasaran dan tidak mengganggu akses masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal berdampak langsung pada antrean dan kelangkaan di stasiun pengisian bahan bakar. Warga yang sehari-hari bergantung pada Pertalite untuk kendaraan pribadi maupun usaha kecil justru menjadi pihak paling dirugikan.
Kitty menuturkan, dukungan masyarakat sangat menentukan kelancaran penyaluran energi di tengah upaya pemulihan distribusi. "Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya," ujar Kitty dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak. Karena itu, penggunaan BBM bersubsidi harus mengikuti ketentuan yang berlaku, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar aturan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa melaporkannya ke Pertamina Contact Center 135. Laporan sebaiknya disertai informasi dan bukti pendukung, misalnya foto kendaraan serta nomor polisi yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Bukti tersebut akan membantu proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Pertamina menekankan pelaporan warga menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah memiliki konsekuensi hukum yang berat. Aturan ini tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Sanksi tersebut berlaku bagi pihak yang terbukti mengangkut atau memperniagakan BBM bersubsidi di luar peruntukannya.
Pertamina Patra Niaga memastikan pengawasan distribusi BBM di Bali berjalan bersama instansi terkait. Perusahaan menargetkan pasokan kembali normal sehingga kebutuhan energi masyarakat terpenuhi tanpa hambatan berarti.
Bagi Pertamina Patra Niaga, kelancaran distribusi BBM bersubsidi di daerah tujuan wisata seperti Bali menjadi ujian tersendiri. Pasalnya, lonjakan konsumsi energi di wilayah itu tidak hanya datang dari warga setempat, tetapi juga dari arus kendaraan wisatawan yang terus bergerak sepanjang tahun.