KEPULAUAN RIAU — Veronica Tan menyoroti langsung kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa negara hadir untuk memulihkan kondisi korban, bukan hanya dari sisi fisik akibat luka tersetrum, tetapi juga trauma psikologis pascaperundungan.
Hukum Restitusi dan Mekanisme Pengajuan
Restitusi adalah ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.
“Korban berhak mendapatkan restitusi dan dukungan pemulihan dari kekerasan yang dialami,” ujar Veronica Tan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, kemarin. Ia menambahkan, keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri untuk mengajukan tuntutan ganti rugi karena pendampingan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bentuk Kerugian yang Dapat Dituntut
Berdasarkan aturan yang berlaku, restitusi mencakup biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi psikologis, serta kerugian immateril akibat penderitaan yang dialami korban. Dalam kasus perundungan yang berujung pada kekerasan fisik seperti tersetrum, kompensasi bisa mencakup seluruh biaya pengobatan hingga pemulihan trauma.
Veronica mengingatkan agar aparat penegak hukum dan dinas terkait segera berkoordinasi dengan LPSK. Hal ini penting agar proses penghitungan kerugian tidak molor dan hak anak terpenuhi tepat waktu.
Pencegahan dan Peran Sekolah
Kasus ini kembali membuka celah lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah dan tempat umum. Kementerian PPPA mendorong pihak sekolah untuk aktif melaporkan indikasi perundungan, bukan justru menutupinya demi nama baik institusi.
“Kekerasan terhadap anak bukan lagi urusan internal sekolah. Ini urusan pidana,” tegas Veronica. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor ke hotline SAPA 129 jika menemukan kasus serupa.
Pemerintah daerah juga diminta menyediakan psikolog pendamping di setiap puskesmas kecamatan sebagai langkah antisipasi. Dampak psikologis jangka panjang pada korban bully, menurut riset Kementerian PPPA, bisa menghambat perkembangan sosial anak hingga dewasa.
Tindak Lanjut dan Pengawasan
Kementerian PPPA akan memantau perkembangan penanganan kasus ini bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta. Veronica memastikan bahwa jika pelaku terbukti bersalah, tuntutan restitusi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari vonis hakim.
“Jangan sampai korban justru dirugikan dua kali: sekali oleh pelaku, sekali lagi oleh sistem yang lambat,” pungkasnya.