BINTAN — Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, menyampaikan langsung dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Bintan. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, berlangsung di Ruang Sidang DPRD Bintan, Kamis (06/08/2026).
Deby menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan respons terhadap kebutuhan menjaga kualitas pelayanan publik. "Pemda Bintan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah disesuaikan prioritas pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat," ujarnya dalam sambutan yang dikutip dari Riaukepri.com.
Pos Pendapatan Transfer Pusat Ikut Terkoreksi Naik
Selain pendapatan daerah secara keseluruhan, pos pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat juga mengalami penyesuaian. Pada rancangan KUA-PPAS 2026, pos ini diproyeksikan naik 0,22 persen atau sekitar Rp 1,41 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 638,93 miliar.
Kenaikan yang relatif tipis ini menunjukkan bahwa struktur fiskal Bintan masih bertumpu pada transfer dari pusat, meski ada upaya optimalisasi dari sisi pendapatan asli daerah. Adapun selisih kenaikan total pendapatan daerah mencapai 0,62 persen dari angka APBD murni.
Sinergi DPRD dan Forkopimda Jadi Kunci Pembahasan
Proses penyampaian rancangan ini berlangsung dalam forum yang dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala instansi vertikal, hingga kepala OPD. Camat, Lurah, dan Kades se-Kabupaten Bintan juga turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam kesempatan itu, Deby Maryanti menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Menurutnya, sinergi yang terjalin selama proses penyusunan kebijakan anggaran daerah menjadi modal penting untuk memastikan dokumen ini bisa segera disahkan.
Pembahasan lebih lanjut atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 akan berlanjut di tingkat komisi dan badan anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.