Pencarian

Disdagin Tanjungpinang Periksa Ratusan Timbangan Pedagang di Bintan Center, Segel Tera Jadi Jaminan Akurasi

Selasa, 11 Agustus 2026 • 15:33:01 WIB
Disdagin Tanjungpinang Periksa Ratusan Timbangan Pedagang di Bintan Center, Segel Tera Jadi Jaminan Akurasi
Petugas UPTD Metrologi Disdagin Kota Tanjungpinang memeriksa alat timbang pedagang di Pasar Bintan Center dalam Sidang Tera Ulang, 3-6 Agustus 2026.

TANJUNGPINANG — Ratusan alat timbang milik pedagang di Pasar Bintan Center menjadi sasaran pemeriksaan petugas UPTD Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang. Pemeriksaan yang berlangsung selama empat hari tersebut merupakan bagian dari Sidang Tera Ulang (STU) yang dijadwalkan sejak 3 hingga 6 Agustus 2026.

Setiap timbangan yang dinyatakan layak langsung diberikan tanda segel tera sebagai bukti sah telah memenuhi standar metrologi legal. Sebaliknya, alat yang tidak lolos pengujian akan ditarik atau diminta diperbaiki sebelum kembali digunakan untuk transaksi jual-beli.

Segel Tera Jadi Bukti Timbangan Layak Pakai

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas administratif. Pemeriksaan teknis dilakukan langsung oleh petugas terverifikasi untuk memastikan setiap alat ukur memberikan hasil yang presisi.

“Tera ulang ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan benar-benar akurat. Timbangan yang telah lulus pengujian diberikan tanda tera sebagai jaminan bahwa alat tersebut telah diperiksa dan memenuhi ketentuan,” ujar Riany, Senin (10/08/2026).

Mengapa Akurasi Timbangan Krusial bagi Pembeli dan Penjual?

Ketepatan angka di layar timbangan berdampak langsung pada hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bagi pembeli, alat yang akurat memastikan jumlah barang yang diterima sesuai dengan nominal yang dibayarkan. Bagi pedagang, kepastian ini menjaga reputasi dan menghindari potensi sengketa dengan pelanggan.

Riany menambahkan, kehadiran pemerintah dalam pengawasan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pihaknya ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam setiap transaksi yang terjadi di pasar tradisional.

“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi. Pedagang mendapatkan kepastian atas alat yang digunakan, sementara konsumen memperoleh perlindungan dan jaminan bahwa barang yang dibeli ditimbang dengan alat yang benar,” jelasnya.

Dasar Hukum dan Target Ke Depan

Pelaksanaan tera ulang ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan metrologi.

Disdagin menargetkan kegiatan serupa dapat menjangkau lebih banyak lokasi perdagangan di Kota Tanjungpinang secara berkelanjutan. Kesadaran pelaku usaha untuk menggunakan alat ukur yang terawat dan terjamin keakuratannya dinilai menjadi kunci utama membangun ekosistem pasar yang jujur.

“Keadilan dalam perdagangan dimulai dari hal yang sederhana, yaitu takaran dan timbangan yang benar. Karena itu, kami mengajak seluruh pedagang untuk memastikan alat timbang yang digunakan selalu dalam kondisi baik dan telah melalui tera ulang sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Lebih dari sekadar pemeriksaan teknis, langkah ini menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional. Dengan kepastian ukuran, pasar tidak hanya menjadi tempat transaksi ekonomi tetapi juga ruang perdagangan yang transparan dan berkeadilan.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: wartarakyat.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks