Pencarian

Disnakertrans Kepri Tangani 6 Perkara Perselisihan Industrial, Lima Dilimpahkan dari Kabupaten/Kota

Rabu, 23 September 2026 • 11:32:02 WIB
Disnakertrans Kepri Tangani 6 Perkara Perselisihan Industrial, Lima Dilimpahkan dari Kabupaten/Kota
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kepri Said Idris menyampaikan enam perkara perselisihan industrial tengah diproses di Tanjungpinang.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau menangani enam perkara perselisihan industrial antara pekerja dan perusahaan di wilayah itu. Lima perkara merupakan pelimpahan dari kabupaten/kota, yakni Tanjungpinang dua kasus, Bintan dua kasus, dan Lingga satu kasus, sementara satu perkara lain baru masuk sebagai pengaduan. Seluruh aduan masih berproses di kantor Disnakertrans Kepri di Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG — Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kepri Said Idris menyatakan pihaknya tengah memproses seluruh aduan tersebut. Pelimpahan penanganan dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi terjadi karena keterbatasan personel mediator di daerah, sedangkan jumlah pengaduan cukup tinggi.

Menurut Said, mediator di Tanjungpinang dan Bintan masing-masing hanya satu personel. Di Lingga tidak ada mediator sama sekali.

Dominan Soal Hak Pekerja yang Belum Dibayar

Perkara perselisihan yang ditangani rata-rata menyangkut hak pekerja yang belum dibayarkan perusahaan. Nilainya mencakup pesangon hingga dana pensiun.

"Perselisihan dominan melibatkan pekerja dengan perusahaan pembiayaan dan industri," ujar Said di Tanjungpinang, Selasa.

Wilayah Batam sebagai kawasan industri masih mendominasi kasus perselisihan hubungan industrial di Kepri. Meski begitu, Said menilai kondisi perselisihan di provinsi itu masih relatif normal.

Mekanisme Mediasi Dibatas 30 Hari

Sesuai SOP yang berlaku, pelayanan penanganan perselisihan industrial dibatasi maksimal 30 hari. Mediator akan memanggil kedua pihak untuk menjalani proses mediasi.

Setelah masa itu berakhir, Disnakertrans Kepri menerbitkan anjuran bagi kedua belah pihak. Bila salah satu pihak tidak sepakat dengan anjuran tersebut, perkara bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Kalau sepakat, akan ada perjanjian bersama (PB). Otomatis perkara selesai," ujar Said.

Pekerja Bisa Mengadu Langsung ke Kantor Disnakertrans

Said mengimbau pekerja yang ingin membuat pengaduan perselisihan industrial datang langsung ke kantor Disnakertrans Kepri di Kota Tanjungpinang. Dinas memastikan siap menindaklanjuti setiap aduan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita juga menerima siapapun yang ingin berkonsultasi terkait ketenagakerjaan," kata Said menegaskan.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks