Pencarian

Rutan Tanjungpinang Periksa Seluruh Kamar Warga Binaan, Pastikan Tak Ada Fasilitas Khusus

Kamis, 01 Oktober 2026 • 07:28:31 WIB
Rutan Tanjungpinang Periksa Seluruh Kamar Warga Binaan, Pastikan Tak Ada Fasilitas Khusus
Kepala Rutan Tanjungpinang Alanta Imanuel Ketaren memimpin pemeriksaan blok dan kamar hunian warga binaan.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang memeriksa seluruh blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan untuk memastikan tidak ada fasilitas khusus maupun perlakuan berbeda. Pemeriksaan yang dipimpin Kepala Rutan Alanta Imanuel Ketaren itu juga menyasar Rumah Negara yang dihuni pegawai serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Langkah tersebut menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

TANJUNGPINANG — Kepala Rutan Tanjungpinang Alanta Imanuel Ketaren memimpin langsung pemeriksaan blok dan kamar hunian warga binaan. Pemeriksaan menyasar barang, fasilitas, instalasi, serta perlengkapan yang ada di setiap kamar. "Kita pastikan seluruh kamar hunian sesuai dengan SOP. Tidak boleh ada fasilitas khusus maupun perlakuan yang berbeda kepada warga binaan," kata Alanta di Tanjungpinang, Rabu.

Rumah Negara Pegawai Ikut Diperiksa

Selain kamar tahanan, jajaran Rutan mengecek Rumah Negara yang digunakan atau dihuni pegawai. Pemeriksaan itu untuk memastikan tidak ada penambahan, perubahan, maupun pemasangan fasilitas secara mandiri yang tidak sesuai ketentuan.

"Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Rumah Negara yang telah digunakan atau dihuni pegawai untuk memastikan tidak terdapat penambahan, perubahan, maupun pemasangan fasilitas secara mandiri yang tidak sesuai ketentuan," ujar Alanta.

Komunikasi Langsung dengan Warga Binaan

Dalam pengecekan kamar, Alanta berdialog langsung dengan warga binaan. Ia memastikan tidak ada fasilitas mewah maupun perlakuan khusus yang diberikan petugas kepada penghuni tertentu. Setiap kamar diperiksa satu per satu oleh Alanta dan jajarannya.

Arsip Barang Milik Negara Diminta Dirapikan

Alanta juga memberi arahan soal pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Jajaran diminta merapikan dan melengkapi arsip maupun unit BMN yang ada. Tujuannya agar seluruh data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

Remisi dan Integrasi Tanpa Pembedaan Tindak Pidana

Pelaksanaan hak warga binaan, termasuk remisi dan integrasi, ditekankan harus sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap usulan wajib didukung kelengkapan data dan administrasi. Alanta menegaskan tidak boleh ada pembedaan perlakuan berdasarkan jenis tindak pidana.

Untuk pemberian premi, setiap warga binaan yang dipekerjakan dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendapat premi sesuai besaran dan ketentuan yang berlaku.

"Rutan Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memastikan pengelolaan kamar hunian, fasilitas, BMN, serta pelaksanaan hak-hak WBP berjalan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan," katanya menegaskan.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks