Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, melarang seluruh pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Larangan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Lingga Nomor 1 yang berlaku sejak Agustus 2026 tanpa batas waktu berakhir. BPBD Lingga mencatat sekitar 400 hektare hutan dan lahan sudah terbakar sejak Agustus hingga September 2026.
LINGGA — Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lingga Oktanius Wirsal menyatakan aturan itu dikeluarkan sebagai respons atas kondisi risiko karhutla yang meningkat. Instruksi tersebut meminta seluruh pemangku kepentingan mengoptimalkan sumber daya untuk pencegahan dan pengendalian karhutla.
Pelibatan unsur TNI, Polri, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, hingga relawan tercantum dalam instruksi tersebut. Oktanius menegaskan aturan itu belum memiliki tenggat berakhir.
"Instruksi ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan," ucap Oktanius saat dikonfirmasi dari Natuna.
Larangan Berlaku Tanpa Terkecuali, Termasuk Kearifan Lokal
Surat instruksi menegaskan larangan membakar berlaku tanpa pengecualian. Aturan itu mencakup pembakaran untuk pembersihan lahan, persiapan penanaman, kegiatan bercocok tanam, pembukaan lahan pertanian dan perkebunan, hingga kegiatan yang mengatasnamakan kearifan lokal.
Pembukaan lahan secara tradisional juga masuk dalam daftar yang dilarang. Tidak ada pengecualian bagi pihak mana pun selama kondisi risiko karhutla masih berlaku di Kabupaten Lingga.
400 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar dalam Dua Bulan
BPBD Lingga mencatat sekitar 400 hektare hutan dan lahan terbakar sejak Agustus hingga September 2026. Angka itu masih akan diverifikasi bersama Manggala Agni dan kementerian terkait.
"Dari BPBD luas karhutla lebih kurang demikian, biasanya nanti ada verifikasi dengan rekan-rekan Manggala Agni dan kementerian," ujar Oktanius.
Luas tersebut tersebar di sejumlah titik yang belum dirinci BPBD. Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan angka final luas area yang terdampak.
Upaya Pencegahan Butuh Kesadaran Warga
Pemkab Lingga bersama instansi terkait sudah menjalankan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Namun, upaya itu dinilai perlu dukungan kesadaran warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Oktanius mengingatkan tindakan yang berpotensi memicu kebakaran juga harus dihindari. Dampak karhutla disebut dapat merugikan banyak pihak, mulai dari kesehatan warga hingga kerusakan lingkungan.
"Kita berharap tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar, apa pun kepentingannya, karena dampaknya dapat merugikan banyak orang," katanya.
Instruksi Bupati Lingga Nomor 1 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar menjadi dasar penindakan selama kondisi risiko karhutla belum dicabut.