BATAM — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menyatakan penundaan keberangkatan merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan setiap perjalanan keluar wilayah Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku. Pihaknya mencatat penundaan tersebar di sejumlah titik pemeriksaan keimigrasian wilayah Batam selama September 2026.
Selain Pelabuhan Batam Centre dan Citra Tritunas, penundaan juga terjadi di Pelabuhan Gold Coast Bengkong sembilan orang, Pelabuhan Sekupang tiga orang, Pelabuhan Nongsa Pura dua orang, serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim satu orang.
Mengapa Imigrasi Batam Menahan Keberangkatan Calon PMI
Wahyu menjelaskan bahwa upaya pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural merupakan bagian dari komitmen pihaknya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang bepergian ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai.
"Upaya pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai," ujar Wahyu Eka dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin.
Data penundaan itu, menurut Wahyu, menunjukkan komitmen Imigrasi Batam mencegah potensi keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural sekaligus meminimalkan risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Skrining Diperketat di Enam Titik Keberangkatan
Imigrasi Batam memperketat skrining di pintu keberangkatan melalui profiling, pemeriksaan dokumen, wawancara, serta pendalaman terhadap maksud dan tujuan perjalanan dan riwayat perjalanan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi kuat akan bekerja secara nonprosedural, petugas melakukan pendalaman dan dapat menunda keberangkatan.
Wahyu menegaskan upaya tersebut bukan untuk menghambat masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Tujuannya memastikan mereka berangkat melalui prosedur yang benar dan mendapatkan perlindungan.
"Pengawasan juga kami lakukan bersama instansi terkait agar pencegahan pekerja migran nonprosedural dapat dilakukan secara lebih efektif," katanya.
Perintah Harian Dirjen Imigrasi Jadi Dasar Penguatan Pengawasan
Langkah penguatan pengawasan di seluruh TPI ini sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Imigrasi Batam memperhatikan indikasi perjalanan setiap penumpang di seluruh titik pemeriksaan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyatakan komitmennya terus memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan fungsi keimigrasian berjalan efektif dan bertanggung jawab.