Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menerapkan belajar dari rumah bagi PAUD, TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kiriman dari Pulau Sumatera dan Kalimantan yang menurunkan jarak pandang hingga 1 kilometer.
TANJUNGPINANG — Kepala Disdik Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menyatakan kebijakan BDR berlaku sampai kualitas udara kembali membaik. Meski belajar dari rumah, guru tetap memberikan materi, tugas, serta pendampingan kepada siswa secara daring dari sekolah.
Kepala sekolah diminta memastikan kegiatan belajar daring berjalan efektif. Disdik juga mengimbau orang tua mendampingi siswa selama proses belajar dari rumah.
Jarak Pandang Turun jadi 1 Kilometer
Prakirawan BMKG Tanjungpinang Rizqi Nur Fitriani menyampaikan kabut asap kiriman luar daerah kembali menyelimuti wilayah setempat. Kabut asap memicu penurunan jarak pandang pada kisaran 1 sampai 3 kilometer.
Kabut asap tersebut sebagai akibat kebakaran hutan dan lahan dari Pulau Sumatera dan Kalimantan. Kondisi ini dipicu angin yang dominan bertiup dari arah tenggara hingga selatan, membawa massa kabut asap dari wilayah sumber masuk ke Kepri.
"Kualitas udara di wilayah Kepri, termasuk Tanjungpinang saat ini perlu jadi perhatian bersama, karena sudah masuk kategori tidak sehat," kata Rizqi.
Alasan Keselamatan Siswa Diutamakan
Teguh menyebut kebijakan belajar dari rumah ini bertujuan melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak penurunan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir.
"Kabut asap berisiko mengganggu kesehatan warga sekolah, sehingga keselamatan siswa harus diutamakan di tengah kondisi penurunan kualitas udara," ucap Teguh.
Disdik Tanjungpinang turut mengimbau orang tua membatasi anak beraktivitas di luar ruangan. Anak-anak diminta memakai masker jika keluar rumah untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan pernapasan akibat kabut asap.
"Gunakan masker kalau keluar rumah guna mengurangi risiko gangguan kesehatan pernapasan akibat kabut asap," ujar dia.
Belajar Daring Tetap Dipantau dari Sekolah
Meski siswa belajar dari rumah, para guru tetap menjalankan kegiatan mengajar dari sekolah. Materi, tugas, dan pendampingan diberikan secara daring kepada siswa.
Kepala sekolah diminta memastikan kegiatan belajar daring berjalan efektif. Disdik Tanjungpinang juga mengimbau orang tua mendampingi siswa selama proses belajar dari rumah.
Kebijakan BDR berlaku mulai 8 Oktober 2026. Disdik Tanjungpinang menyatakan kebijakan ini berlaku sampai kualitas udara kembali membaik.