Polres Lingga bersama UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau dan PT Jasa Raharja menggelar sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jalan Akok, Kabupaten Lingga. Kegiatan bertajuk Polantas Karib itu menyasar pengguna jalan dengan membagikan brosur, menyusul perpanjangan masa berlaku program dari 30 September menjadi 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang memanfaatkan program ini mendapat pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen.
LINGGA — Kasatlantas Polres Lingga AKP Moch Fahmi Prakasa menyatakan kegiatan Polantas Karib digelar untuk mendekatkan pelayanan sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat soal kewajiban administrasi kendaraan. Petugas membagikan brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada warga yang melintas.
Pelaksanaan perdana berlangsung di Jalan Akok pada Selasa (6/10), dengan sasaran utama masyarakat pengguna jalan. Selain UPTD PPD Kepri, Polres Lingga menggandeng PT Jasa Raharja dalam kegiatan tersebut.
Pembebasan Sanksi Administrasi 100 Persen
Program pemutihan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026 kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Perpanjangan itu memberi kesempatan tambahan bagi wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya.
Keringanan utama yang ditawarkan adalah pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Artinya, seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan bagi wajib pajak yang memanfaatkan periode ini.
Fahmi menyebut kolaborasi dengan UPTD PPD Kepri dan Jasa Raharja sebagai langkah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan langsung di lapangan agar informasi sampai ke pemilik kendaraan.
"Melalui kegiatan Polantas Karib, kami ingin memberikan informasi dan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor," ucapnya.
Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Ikut Disampaikan
Personel Satlantas Polres Lingga tidak hanya menyosialisasikan pajak. Mereka juga memberi edukasi soal keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) kepada pengguna jalan.
Warga diimbau mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan yang layak jalan, serta melengkapi surat-surat kendaraan. Keselamatan selama berkendara menjadi pesan utama yang disampaikan petugas di lapangan.
Fahmi berharap kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor meningkat setelah sosialisasi ini. Dampaknya diharapkan mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Lingga.
"Melalui kegiatan tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin meningkat sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Lingga," katanya.
Waktu Terbatas hingga Akhir Oktober
Wajib pajak di Kabupaten Lingga dan wilayah Kepulauan Riau lainnya memiliki waktu sekitar tiga pekan untuk memanfaatkan pembebasan denda. Setelah 31 Oktober 2026, sanksi administrasi kembali berlaku sesuai ketentuan.
Masyarakat yang ingin menuntaskan pembayaran dapat mendatangi kantor UPTD PPD Kepri atau memanfaatkan layanan pembayaran yang tersedia. Petugas di lapangan menyiapkan informasi lengkap soal syarat dan alur pemutihan.