TANJUNGPIANG — Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung menegaskan kepala satuan pendidikan tidak perlu menunggu surat edaran baru untuk memindahkan pembelajaran ke rumah. Kewenangan itu melekat pada masing-masing sekolah selama kabut asap belum surut.
Kebijakan tersebut menyasar jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah provinsi. Sekolah diminta memantau kualitas udara secara aktif sebelum memutuskan kegiatan belajar mengajar hari itu.
Ambang Batas 110 Jadi Patokan Sekolah Meliburkan Murid
Angka 110 menjadi rujukan utama. Jika pembacaan kualitas udara melampaui ambang itu, sekolah diperbolehkan menerapkan belajar dari rumah tanpa prosedur tambahan.
"Jika mereka melihat tingkat kabut di atas 110, maka dapat meliburkan murid," kata Andi Agung, Rabu (7/10), dikutip Batampos.
Andi menambahkan sekolah tetap wajib berkoordinasi dengan BMKG dan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Dua instansi itu menjadi sumber data resmi perkembangan kualitas udara di tiap wilayah.
"Jadi diberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk meliburkan anak-anak," ujarnya.
Asap Kiriman dari Sumatera dan Kalimantan Turunkan Jarak Pandang Bintan
Kabut asap kembali terpantau menyelimuti Pulau Bintan sejak Rabu pagi. BMKG Stasiun Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang menyebut kondisi itu berkaitan dengan asap kiriman dari luar daerah.
Prakirawan BMKG Tanjungpinang Rizqi Nur Fitriani menjelaskan arah angin dominan dari tenggara hingga selatan membawa massa udara dan partikel asap karhutla dari Sumatera serta Kalimantan menuju Bintan. Jarak pandang di sejumlah titik Pulau Bintan turun hingga sekitar 1-3 kilometer.
Angka itu perlu diwaspadai karena jarak pandang rendah berpotensi mengganggu aktivitas warga, termasuk operasional penerbangan.
PM2.5 Batam Masuk Kategori Tidak Sehat Sejak Pukul 10.00 WIB
Data pemantauan kualitas udara di wilayah Batam menunjukkan konsentrasi PM2.5 pada 7 Oktober 2026 masuk kategori tidak sehat sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Konsentrasi tertinggi yang tercatat mencapai 103,3 mikrogram per meter kubik.
BMKG mengklasifikasikan konsentrasi PM2.5 sebesar 55,5-150,4 mikrogram per meter kubik sebagai kategori tidak sehat. Artinya, pembacaan tertinggi di Batam berada di rentang bawah kategori tersebut.
PAUD hingga SMP Tanjungpinang Sudah BDR Lebih Dulu
Pemko Tanjungpinang menerapkan BDR bagi peserta didik PAUD hingga SMP mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan itu berlaku sampai kualitas udara kembali membaik.
Langkah tersebut membuat peta kebijakan pendidikan di Kepri berjalan dua jalur. Jenjang PAUD hingga SMP di Tanjungpinang diputuskan lewat kebijakan pemko, sementara SMA, SMK, dan SLB diserahkan ke masing-masing kepala sekolah.
Dinas Pendidikan Kepri meminta sekolah tidak hanya mengandalkan kondisi visual kabut asap. Pemantauan kualitas udara dan koordinasi dengan instansi terkait menjadi dasar untuk menentukan apakah pembelajaran tatap muka tetap aman dilakukan.