TANJUNGPINANG — Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menyatakan pemusnahan barang tegahan merupakan wujud akuntabilitas dan keterbukaan pelaksanaan tugas pengawasan. Barang yang dimusnahkan berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.
Pemusnahan berlangsung di kompleks rumah dinas Bea Cukai, Kota Tanjungpinang, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Sejumlah barang dibakar dan sebagian dibuang ke tempat pembuangan.
Rokok hingga Alat Kebugaran Dimusnahkan
Barang yang dimusnahkan meliputi rokok, minuman beralkohol, tas, obat-obatan, pakaian, kain, mesin, alat kebugaran, serta berbagai jenis barang lainnya. Seluruhnya merupakan hasil penindakan pada periode 2025 hingga 2026.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4,3 miliar. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir Rp 2,6 miliar.
Narkotika dan Sembako Tanpa Izin Diserahkan ke Instansi Lain
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan sejumlah penindakan terhadap narkotika dan barang lain yang melanggar ketentuan selama periode 2025–2026. Barang hasil penindakan tersebut diserahkan kepada instansi berwenang sesuai jenis pelanggarannya.
"Untuk NPP atau narkotika (2025-2026) itu ada 8 kali penindakan diantaranya kita serahkan ke Kapolresta dan satu ke Eskrim Polri, dan sisik teringgiling ke BKSDA Kepri, dan 4 penindakan sembako tanpa izin kami serahkan ke balai karantina Kepri," ucap Joko.
Penyerahan dilakukan kepada kepolisian, BKSDA Kepri, dan Balai Karantina Kepri. Langkah ini menyesuaikan jenis pelanggaran setiap perkara.
Akuntabilitas Pengawasan Jadi Sorotan
Sodikin menegaskan bahwa pemusnahan barang tegahan menjadi bagian dari transparansi kinerja pengawasan. "Hari ini kita melakukan pemusnahan barang jadi bilik negara hasil tegahan tahun 2205-2026, di Tanjungpinang, ini merupakan wujud akuntabilitas dan keterbukaan dari pelaksanaan tugas," jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi penutup rangkaian penindakan Bea Cukai Tanjungpinang selama dua tahun terakhir. Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses administrasi dan penetapan status sebagai milik negara sebelum dimusnahkan.