Pencarian

Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri Belum Terima Aturan Resmi Gaji ASN via Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Oktober 2026 • 11:32:02 WIB
Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri Belum Terima Aturan Resmi Gaji ASN via Koperasi Merah Putih
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyatakan Pemko Tanjungpinang belum menerima arahan resmi soal penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih.

TANJUNGPINANG — Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyebut pihaknya belum mendapatkan petunjuk maupun arahan soal bentuk regulasi penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih dari pemerintah pusat. Tanpa payung hukum yang jelas, Pemko Tanjungpinang memilih bertahan pada mekanisme perbankan resmi yang selama ini berjalan.

Lis memastikan pemerintah daerah tidak akan mengambil kebijakan sebelum ada dasar aturan yang sah. Ia menyatakan Pemko Tanjungpinang siap mematuhi skema penyaluran gaji begitu pemerintah pusat mengatur dan memerintahkan secara resmi.

Mengapa Pemko Tanjungpinang Belum Berani Mengalihkan Gaji ASN ke Koperasi

Lis menilai pengalihan penyaluran gaji ke koperasi menyimpan risiko tersendiri. Persoalannya menyangkut tanggung jawab tata kelola lembaga yang berbeda dari bank.

"Koperasi itu kan wadah yang berbeda, di sana ada anggota dan rakyat," terangnya.

Selain soal tata kelola, Lis mengingatkan pemerintah harus memperhitungkan aspek teknis. Salah satunya keterikatan pinjaman dan simpanan ASN yang tersebar di berbagai bank.

Dua hal itu membuat pemerintah daerah bersikap hati-hati sebelum mengambil kebijakan mengenai hak keuangan pegawai. Aturan perbankan yang berlaku saat ini masih menjadi acuan utama Pemko Tanjungpinang.

Pemprov Kepri Tunggu Regulasi Resmi Sebelum Ambil Sikap

Dari tingkat provinsi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri Venni Meitaria menegaskan hal serupa. Pemprov Kepri belum menerima regulasi resmi mengenai penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih.

"Kita tunggu regulasinya yang resmi saja ya," ujar Venni singkat.

Pernyataan Venni menegaskan Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang berada di posisi yang sama. Keduanya menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat sebelum mengubah mekanisme penyaluran gaji pegawai.

Apa yang Dibutuhkan Sebelum Skema Gaji via Koperasi Diterapkan

Lis menyebut dua syarat yang menurutnya harus dipenuhi lebih dulu. Pertama, adanya payung hukum sah dari pemerintah pusat. Kedua, kejelasan teknis soal keterikatan pinjaman dan simpanan ASN di perbankan.

Tanpa keduanya, pengalihan penyaluran gaji ke koperasi berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pegawai. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah yang berdampak langsung pada hak keuangan ASN tanpa dasar aturan yang kuat.

Hingga kini, gaji ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang masih disalurkan melalui perbankan resmi. Pemprov Kepri juga belum mengubah skema penyaluran gaji pegawai di lingkupnya.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: hariankepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks