KEPULAUAN RIAU — Koreksi harga ini mengubah besaran investasi minimal yang harus disiapkan masyarakat. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, Antam mematok harga Rp 1.390.000, sementara pecahan 1 gram berada di angka Rp 2.680.000. Adapun bagi kolektor yang mencari ukuran besar, emas batangan 1 kilogram (1.000 gram) kini dihargai Rp 2.620.600.000.
Perlu dicatat, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, nasabah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak mendapatkan tarif lebih rendah, yakni 0,45 persen. Potongan pajak ini berlaku saat pembelian awal, bukan saat menjual kembali emas ke Antam.
- 0,5 gram: Rp 1.390.000
- 1 gram: Rp 2.680.000
- 2 gram: Rp 5.300.000
- 3 gram: Rp 7.925.000
- 5 gram: Rp 13.175.000
- 10 gram: Rp 26.295.000
- 25 gram: Rp 65.612.000
- 50 gram: Rp 131.145.000
- 100 gram: Rp 262.212.000
- 250 gram: Rp 655.265.000
- 500 gram: Rp 1.310.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.620.600.000
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas sebagai instrumen lindung nilai, penurunan hari ini bisa menjadi momentum. Namun, perlu diingat bahwa selisih harga jual dan buyback yang lebar membuat emas batangan lebih cocok untuk investasi jangka panjang ketimbang trading jangka pendek.