Fahira Idris Desak Kasus Tantangan Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Diproses Hingga Pengadilan

Penulis: Binsar Gultom  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:21:01 WIB
Polisi telah mengamankan dua orang terkait tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah miras di ajang The Sounds Project untuk dimintai keterangan.

KEPULAUAN RIAU — Polisi bergerak cepat menindaklanjuti viralnya tantangan menghafal surah pendek Al-Qur'an dengan iming-iming minuman beralkohol di ajang musik The Sounds Project. Dua orang telah diamankan Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mendalam terkait peran masing-masing dalam insiden yang memicu kemarahan publik tersebut.

"Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai challenge berhadiah miras sudah melewati batas. Saya mengecam keras. Kita percayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan kita kawal sampai tuntas hingga pengadilan," ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Rekonstruksi Utuh dan Jerat Pasal Penistaan Agama

Fahira menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada siapa yang pertama kali melontarkan tantangan di atas panggung. Senator Jakarta ini mendesak aparat untuk mengusut tuntas rantai koordinasi di balik aksi kontroversial tersebut.

"Penyelidikan tidak cukup hanya mengetahui siapa yang pertama kali melontarkan challenge, tetapi juga perlu mendalami siapa yang berperan, memfasilitasi, menyediakan hadiah, serta memungkinkan tindakan tersebut berlangsung," tegasnya. Polisi disebut sedang mendalami penerapan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Kejar Legalitas Perizinan dan Distribusi Miras di Lokasi Festival

Di luar aspek penistaan agama, Fahira menyoroti celah regulasi lain yang ikut terbongkar dari peristiwa ini. Ia meminta aparat mencermati kepatuhan penyelenggara terhadap aturan distribusi minuman keras yang tertuang dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2025.

"Perlu ditelusuri siapa yang secara faktual bertindak sebagai penjual atau penyedia minuman di booth, bagaimana legalitasnya, serta apakah mekanisme verifikasi usia benar-benar dijalankan," ujarnya. Regulasi tersebut mewajibkan izin khusus bagi penjual langsung dan melarang pelayanan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun.

Fahira menilai penyelenggara festival, pemilik merek, hingga operator lapangan harus dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melanggar. Ia bahkan menyuarakan agar kegiatan publik yang mempromosikan miras tidak lagi diberikan izin keramaian.

Imbauan agar Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Di tengah tingginya emosi publik, Fahira mengingatkan agar kekecewaan umat disalurkan melalui kanal hukum yang berlaku. Ia meminta kepolisian bekerja profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Kita kawal bersama perkembangan kasus ini. Semua fakta harus dibuka, semua pihak yang relevan diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diberi sanksi hukum yang tegas," pungkas Fahira. Ia juga menyoroti urgensi kehadiran undang-undang khusus yang mengatur produksi, distribusi, hingga konsumsi miras di Indonesia.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top