Presiden Prabowo Sebut MA Lampaui Target Penyelesaian Perkara, 96,74 Persen Tuntas di Bawah Tiga Bulan

Penulis: Maruli Sinaga  •  Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:46:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI-DPR RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta.

KEPULAUAN RIAU — Produktivitas Mahkamah Agung mencapai 99,54 persen sepanjang 2025, dengan 37.973 perkara diputus dari total 38.148 perkara yang masuk. Capaian ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat.

"Ini adalah capaian ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Kita beri penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya," ujar Prabowo dalam pidatonya.

Rekor Ketepatan Waktu dan Transformasi Digital MK

Prabowo merinci, dari total perkara yang ditangani MA, sebanyak 96,74 persen berhasil diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Angka ini dinilai sebagai bukti nyata perbaikan kinerja lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

Di sisi lain, Presiden menyoroti capaian Mahkamah Konstitusi yang sepanjang 2025 menangani 701 perkara dan permohonan, termasuk 334 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dari jumlah tersebut, 598 perkara dan permohonan telah diputus.

Transformasi layanan berbasis digital menjadi kunci utama. Hingga 23 Juli 2026, sebanyak 84,51 persen permohonan ke MK diajukan secara daring. Mekanisme ini memangkas hambatan geografis bagi masyarakat di daerah.

"Sampai dengan 23 Juli 2026, 84,51 persen permohonan ke MK diajukan secara daring atau online, sehingga warga dari Aceh sampai Papua tidak harus selalu datang ke Jakarta," kata Prabowo.

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim

Di tengah pujian terhadap kinerja MA dan MK, Presiden juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap integritas hakim. Data yang dipaparkan menunjukkan Komisi Yudisial (KY) menerima 1.402 laporan masyarakat dan 622 permohonan pemantauan persidangan pada periode Januari hingga Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, KY mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik. Rinciannya mencakup 14 sanksi sedang dan 17 sanksi berat.

"Kita harus menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim," tegas Prabowo di hadapan para anggota MPR, DPD, dan DPR.

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI-DPR RI ini merupakan agenda kenegaraan dalam rangka menyambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur". Selain pidato kenegaraan, pemerintah juga menayangkan video capaian kinerja selama satu tahun pemerintahan berjalan.

Reporter: Maruli Sinaga
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top