Batas 5 Hari Kerja: Kewenangan Bank Menunda Transaksi Diatur LimitatiF UU TPPU

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:04:45 WIB
Batas 5 Hari Kerja: Kewenangan Bank Menunda Transaksi Diatur LimitatiF UU TPPU

JAKARTA — Regulasi UU No. 8/2010 tentang TPPU memberikan batas maksimal lima hari kerja bagi bank untuk menunda transaksi, dan kewenangan tersebut bersifat limitatif, demikian dikatakan pakar TPPU Yunus Husein.

 

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 26 UU TPPU yang memberi ruang bagi penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi hingga lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud antara lain ketika ada dugaan harta hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil kejahatan.

 

Yunus menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan wewenang penyedia jasa keuangan yang hanya bisa dilakukan dalam situasi yang sudah ditetapkan undang-undang. Sementara itu, tindakan yang merujuk pada Pasal 70 UU TPPU berada pada ranah kewenangan aparat penegak hukum.

 

Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang disebut terkait dengan pengumpulan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menerangkan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menegaskan transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana dan dana di rekening tetap utuh.

 

Menurut Yunus, penundaan transaksi dalam konteks seperti itu sebaiknya dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan pelanggaran pidana.

 

Dengan kata lain, penundaan transaksi oleh bank berdasarkan kewenangan UU TPPU tidak otomatis berarti nasabah bersalah atau terlibat tindak pidana. Penentuan ada tidaknya unsur pidana tetap menjadi wewenang aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

 

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK menyebut mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU sekaligus Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top