Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik sampai Akhir 2026, Ini Penjelasan Pemerintah

Penulis: Topan Lubis  •  Rabu, 23 September 2026 | 19:22:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kepastian harga BBM bersubsidi tidak naik hingga akhir 2026.

KEPULAUAN RIAU — Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak bersubsidi tidak naik hingga akhir 2026. Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (23/9/2026), dengan alasan APBN masih mampu menahan gejolak harga minyak dunia.

Kepastian tersebut disampaikan Airlangga saat berbicara pada ANTARA Business Forum (ABF) 2026 di Jakarta. Ia menilai ketidakpastian global yang berlangsung sejak lama belum sepenuhnya mereda, tetapi Indonesia punya ruang fiskal untuk menahannya.

Harga Minyak Dunia Jadi Patokan Utama

Airlangga menjelaskan harga pembelian pemerintah untuk BBM nonsubsidi saat ini berada di kisaran 90 dolar AS per barel. Angka itu muncul ketika harga minyak dunia bergerak di bawah 100 dolar AS per barel.

Selama patokan tersebut bertahan, ia menilai harga BBM bersubsidi masih bisa dipertahankan hingga akhir tahun. Pemerintah memantau pergerakan harga minyak secara berkala untuk mengantisipasi perubahan.

Dua Konflik Global yang Belum Usai

Dalam paparannya, Airlangga menyoroti perang di Selat Hormuz yang sudah berlangsung sekitar enam bulan. Perang Ukraina juga belum menunjukkan titik akhir.

Meski begitu, ia menilai pasar dunia mulai terbiasa dengan kedua konflik tersebut. Menurutnya, gonjang-ganjing harga minyak tetap menjadi perhatian utama pemerintah.

APBN Jadi Bantalan

Airlangga menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berperan sebagai bantalan terhadap dampak ketidakpastian global. Dengan kondisi itu, transmisi kenaikan harga minyak ke harga eceran bisa diredam.

Ia menyebut keputusan mempertahankan harga BBM bersubsidi berlaku sampai akhir tahun. Tidak ada perubahan kenaikan harga, khususnya untuk bahan bakar bersubsidi.

Dampak bagi Konsumen

Kepastian ini berlaku bagi pengguna BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Harga yang bertahan berarti biaya transportasi dan operasional harian tidak mengalami kenaikan akibat gejolak harga minyak dunia.

Pemerintah tetap memonitor perkembangan harga minyak internasional. Jika harga minyak bergerak di atas 100 dolar AS per barel, kebijakan ini bisa ditinjau kembali.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: jurnas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top