LINGGA — Sejumlah warga Kabupaten Lingga menantikan gebrakan Kapolda Kepri yang baru terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik Polda Kepri. Kasus-kasus itu melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dan sudah berjalan lama tanpa kejelasan status.
Pemanggilan pertama terhadap Sekda Lingga Armia dilakukan pada 10 November 2023. Saat itu, Armia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memfasilitasi pihak asing melakukan survei tambang pasir kuarsa tanpa izin pemilik lahan.
Perkara itu sempat meredup. Namun pada Kamis (4/9/2025), penyidik kembali memanggil Armia untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Surya Singkep Pratama.
Selain Armia, Polda Kepri juga memanggil Safarudin yang saat ini menjabat Kepala Bapenda Kabupaten Lingga. Safarudin kabarnya dipanggil atas keterlibatan kasus penjualan lahan di Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, beberapa tahun lalu.
Hingga 2026, status pemanggilan mantan Sekwan DPRD Kabupaten Lingga itu belum jelas kepastiannya.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, baru-baru ini pihak Polda Kepri juga memanggil sejumlah pejabat di bawah kepemimpinan M Nizar terkait dana BOS tahun anggaran 2021-2022-2023. Pemanggilan tersebut belum ada juga kejelasan.
Masyarakat menunggu penjelasan pemanggilan para pejabat Lingga tersebut. Warga berharap penyidik menyampaikan apakah perkara memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kami menunggu penjelasan Pihak Polda, jika tidak memenuhi unsur pidana nya, hentikan penyelidikannya. Namun jika memenuhi unsur, tidak lanjutnya seperti apa,? mohon kejelasan," kata seorang warga Lingga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Radar Kepri di salah satu kedai kopi di Tanjungpinang, Kamis (22/10/2026).
Dari penelusuran bahan, setidaknya ada empat perkara yang mencuat dalam pemanggilan pejabat Lingga: dugaan penyalahgunaan wewenang survei tambang pasir kuarsa, dugaan korupsi PKKPR PT Surya Singkep Pratama, kasus penjualan lahan di Desa Belungkur, dan dugaan penyimpangan dana BOS 2021-2023.
Sejumlah pemanggilan dilakukan penyidik Direskrimsus Polda Kepri, tetapi belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan. Warga menilai ketidakjelasan itu membuat publik sulit menilai keseriusan penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih diupayakan ke pihak terkait lainnya.