Pencarian

Disnaker Batam Panggil Ulang Manajemen PT Ghim Li, Desak Kepastian Pesangon Pekerja

Kamis, 22 Oktober 2026 • 09:01:32 WIB
Disnaker Batam Panggil Ulang Manajemen PT Ghim Li, Desak Kepastian Pesangon Pekerja
Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto menyatakan pihaknya melayangkan panggilan kepada manajemen PT Ghim Li pada hari yang sama dengan pendaftaran perselisihan pekerja.

BATAM — Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto menyatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima pencatatan perselisihan dari pekerja. Surat pemanggilan dilayangkan pada hari yang sama dengan pendaftaran, tanpa penundaan yang disengaja.

Persoalan pekerja PT Ghim Li sebelumnya ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau. Setelah perselisihan didaftarkan ke Disnaker Kota Batam, kewenangan penanganan beralih dan langsung ditindaklanjuti.

Panggilan Pertama Tidak Dipenuhi Perusahaan

Proses penyelesaian terkendala belum adanya kepastian dari pihak perusahaan. Tidak ada pimpinan PT Ghim Li yang berada di Batam, sehingga pembahasan mengenai pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja berjalan lambat.

Kondisi itu memicu kekhawatiran pekerja yang membutuhkan kejelasan nasib hubungan kerja dan hak-hak mereka. Disnaker Batam telah memfasilitasi penyusunan draf perjanjian bersama yang memuat pembahasan hak pekerja, termasuk pesangon.

"Draf tersebut telah disiapkan untuk disampaikan kepada pihak PT Ghim Li, dan saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan perusahaan," kata Yudi, Kamis.

Disnaker juga terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan kejelasan hak pekerja melalui BPJS. Pemerintah daerah menegaskan upaya fasilitasi dilakukan agar hak pekerja dapat dipenuhi.

Serikat Pekerja: Draf Perjanjian Bersama Sudah Disiapkan

Perwakilan PUK FSPMI PT Ghim Li Indonesia, Roman, menyatakan draf perjanjian bersama telah disusun pihak serikat pekerja. Namun hingga Selasa malam, tanggapan perusahaan belum juga datang.

"Ya, kami datangi Disnaker Kota dan bertahan sampai pukul 10 malam. Kita menuntut PB (Perjanjian Bersama). PB itu harus dibuat melalui kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Kami sudah membuat draf dan meminta pihak perusahaan hadir untuk membahas pesangon, tetapi sampai sekarang mereka belum hadir," ujar Roman.

Menurut Roman, persoalan Ghim Li bukan kasus ketenagakerjaan biasa. Sejak 9 September 2026, nasib pekerja belum mendapat kepastian, sementara manajemen belum menunjukkan perkembangan nyata dalam penyelesaian hak-hak mereka.

"Kasusnya terombang-ambing dan satu pun dari pihak manajemen belum menunjukkan batang hidupnya," tegasnya.

Janji "Secepatnya" Tanpa Tanggal Pembayaran

Perusahaan sebelumnya menyampaikan surat berisi kesediaan menyelesaikan hak pekerja secepatnya. Roman menilai pernyataan itu belum memberi kepastian karena tidak disertai tanggal atau batas waktu pembayaran.

"Menurut kita, tidak ada tanggalnya. Secepatnya itu tidak ada garis finis. Kita disuruh lari, tapi tidak ada garis finis," ujarnya.

Pembayaran gaji Agustus dan sebagian upah September memang telah dilakukan. Namun pembayaran itu belum menyelesaikan persoalan utama, terutama status pekerja setelah perusahaan tidak lagi beroperasi dan kepastian pembayaran pesangon.

Yudi berharap manajemen PT Ghim Li memenuhi panggilan kedua agar proses penyelesaian perselisihan dapat berlanjut. Kepastian bagi pekerja yang terdampak menjadi fokus utama fasilitasi yang dijalankan Disnaker Kota Batam.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gokepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks