Pencarian

Pemkot Batam Siapkan Tim Tipiring dan Satpol PP Awasi Pelanggaran Perda Sampah, TPS Dibangun di Setiap Perumahan

Kamis, 22 Oktober 2026 • 09:01:01 WIB
Pemkot Batam Siapkan Tim Tipiring dan Satpol PP Awasi Pelanggaran Perda Sampah, TPS Dibangun di Setiap Perumahan
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan pengelolaan sampah memerlukan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

BATAM — Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan perubahan Perda Sampah tidak berhenti pada penguatan sanksi. Regulasi hasil pembenahan itu mengatur ulang pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, camat, lurah, pelaku usaha, pihak swasta, pengelola kawasan, dan masyarakat.

Pengaturan ulang itu dimaksudkan agar pengelolaan sampah berjalan terintegrasi dari hulu ke hilir, bukan hanya bergantung pada dinas. Amsakar menyebut persoalan persampahan tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri.

“Persoalan persampahan tidak dapat diselesaikan pemerintah sendiri,” kata Amsakar, Rabu 21 Oktober 2026.

Tim Tipiring dan Satpol PP Menangani Pelanggaran Sesuai Ketentuan

Penegakan aturan akan melibatkan tim tindak pidana ringan bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Keduanya menangani pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap warga dan badan usaha yang tidak memenuhi standar pengelolaan sampah.

Penguatan sanksi menjadi bagian dari pembenahan agar setiap pihak menjalankan kewajibannya. Pemerintah menekankan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan sebagai unsur lain dalam tata kelola sampah Batam.

DLH Bangun TPS di Setiap Perumahan Secara Bertahap

Dinas Lingkungan Hidup Batam merencanakan pembangunan tempat penampungan sementara di setiap perumahan. Fasilitas itu ditujukan mempercepat pengangkutan sampah dari permukiman menuju tempat pemrosesan akhir.

Penyediaan sarana dan prasarana berlangsung bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah. Perluasan fasilitas persampahan menjadi bagian dari upaya memperbaiki layanan sekaligus mendukung penerapan aturan yang lebih tegas.

Pengurangan Sampah Sejak Sumber dan Dorongan Ekonomi Sirkular

Perubahan Perda juga mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Upayanya mencakup pemilahan, pembatasan timbulan sampah, penggunaan kembali, dan pengolahan agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan.

Pemkot Batam mengarahkan pengelolaan sampah menuju ekonomi sirkular. Dalam pendekatan ini, sampah tidak hanya dipandang sebagai limbah, tetapi juga sumber daya yang dapat digunakan kembali dan menghasilkan nilai ekonomi.

Salah satu arah pengembangan yang tercantum dalam perubahan Perda ialah pemanfaatan sampah menjadi energi. Pengembangan itu memperluas pemanfaatan sampah, meski pelaksanaannya memerlukan kesiapan sistem dan dukungan sarana yang sesuai.

Pengawasan Antarinstansi dan Dukungan Data Persampahan

Regulasi tersebut menekankan peningkatan efektivitas pengawasan melalui koordinasi antarinstansi. Dukungan data dan informasi persampahan serta penguatan kelembagaan menjadi bagian dari pembenahan yang diatur.

Amsakar menekankan perlunya perubahan perilaku masyarakat, tanggung jawab pelaku usaha, keterlibatan pengelola kawasan, serta edukasi dan pengawasan berkelanjutan. Semua unsur itu dinilai menentukan apakah aturan baru berjalan di lapangan.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gokepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks