ANAMBAS — Masyarakat dan instansi pemerintah di Kabupaten Kepulauan Anambas diminta waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Sigit Sugiarto SH MH. Imbauan ini dikeluarkan setelah ditemukan dugaan pihak tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan nama pejabat tersebut untuk meminta uang.
Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (7/7/2026), pelaku menggunakan berbagai kanal komunikasi untuk menjerat korban. Mereka tidak hanya menelepon, tetapi juga mengirim pesan singkat, memanfaatkan aplikasi perpesanan, dan media sosial.
Dalam setiap komunikasi, pelaku mengaku sebagai Kajari Anambas atau pejabat Kejaksaan Negeri lainnya. Setelah korban percaya, pelaku lalu meminta uang, transfer dana, bantuan, hadiah, atau fasilitas dengan berbagai alasan yang mengatasnamakan kedinasan.
Kajari Kabupaten Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto SH MH, melalui Kasi Intel Adjudian Syafitra menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut tidak ada hubungannya dengan institusi kejaksaan.
"Dalam pelaksanaan tugas kedinasan, Kajari Kabupaten Kepulauan Anambas maupun seluruh jajaran Kejari Kabupaten Kepulauan Anambas tidak pernah meminta uang, transfer dana, hadiah, atau keuntungan pribadi kepada masyarakat maupun instansi pemerintah," tegas Sigit dalam siaran pers yang dikutip Rabu (8/7/2026).
Pihak kejaksaan memastikan semua pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak pernah disertai permintaan imbalan dalam bentuk apa pun.
Masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha diimbau untuk tidak mudah percaya. Jika menerima telepon atau pesan yang mencurigakan, jangan menindaklanjuti permintaan tersebut.
Langkah selanjutnya adalah segera melakukan verifikasi dan konfirmasi melalui kantor Kejari Kabupaten Kepulauan Anambas atau kanal komunikasi resmi yang dimiliki institusi tersebut. Kejari juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan nama kejaksaan agar dapat ditindaklanjuti.
Edukasi ini menjadi bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kejari berharap tidak ada lagi warga atau instansi yang menjadi korban penipuan serupa di masa mendatang.