BINTAN — Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bintan, Rusmin, dan Ketua KPU Kabupaten Bintan. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan RI di tingkat pusat.
Rusmin menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan tidak terbatas pada penuntutan perkara pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, jaksa memiliki kewenangan sebagai JPN yang bisa dimanfaatkan KPU.
Lewat fungsi JPN, Kejari Bintan berwenang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan hukum kepada instansi pemerintah. “Tujuannya melindungi kepentingan negara dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Rusmin.
Ini menjadi penting karena tahapan pemilu kerap memunculkan persoalan di ranah Perdata dan Tata Usaha Negara. Mulai dari sengketa logistik, pengadaan barang, hingga gugatan terhadap keputusan KPU.
Selain fungsi JPN, bidang Intelijen Kejaksaan juga akan dikerahkan. Rusmin menjelaskan, jaksa akan melakukan deteksi dini, pengamanan, dan pemetaan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang bisa mengganggu pemilu.
“Peran ini bagian dari tugas Kejaksaan dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya. Dengan pengawalan sejak awal, diharapkan seluruh tahapan pemilu di Bintan bisa berjalan aman, tertib, damai, dan berintegritas.
Melalui PKS ini, Kejari Bintan resmi menjadi mitra strategis KPU Kabupaten Bintan. Tidak hanya untuk penyelesaian masalah hukum, tetapi juga untuk langkah pencegahan dan mitigasi risiko. KPU kini memiliki jaminan pendampingan hukum penuh tanpa perlu menunggu munculnya sengketa terlebih dahulu.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi kelembagaan antara aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu di daerah. Dengan begitu, potensi pelanggaran atau gugatan hukum bisa diminimalkan sejak awal.