KEPULAUAN RIAU — Kekhawatiran akan kriminalisasi keputusan bisnis mencuat setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Maya Kusmaya, sementara Edward Corne tetap divonis 10 tahun. Para pakar menilai putusan ini mengabaikan fakta bahwa perusahaan masih mencatatkan laba agregat yang signifikan di tengah gejolak harga minyak dunia.
Koordinator Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H), Anggara Suwahju, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi kerugian. Ia menilai tuntutan jaksa dalam perkara ini lebih menggambarkan fluktuasi harga acuan produk minyak internasional Mean of Platts Singapore (MOPS) yang merupakan risiko bisnis global.
"Terlebih PT Pertamina Patra Niaga ataupun PT Pertamina sendiri tetap menghasilkan laba agregat yang sangat signifikan," ujar Anggara dalam diskusi yang digelar P3H bersama Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta, Jumat (31/7).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, menyoroti pengabaian doktrin BJR oleh majelis hakim. Dalam hukum pidana, BJR menguji dua aspek penting: actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat). Topo menilai keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik seharusnya tidak serta-merta dianggap melawan hukum.
"Saya kira dari uraian hasil eksaminasi bisa dikemukakan bahwa tindakan-tindakan itu tidak terpenuhi sifat melawan hukumnya," kata Topo pada kesempatan yang sama.
Prinsip BJR lahir untuk melindungi direksi dari tuntutan hukum ketika mereka mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia dan demi kepentingan perusahaan. Tanpa perlindungan ini, para direksi BUMN akan cenderung mengambil keputusan yang aman secara hukum, bukan keputusan yang paling menguntungkan perusahaan.
Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, mengingatkan bahwa perubahan Undang-Undang BUMN seharusnya menjadi pertimbangan hakim. DPR telah mengesahkan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN pada Oktober lalu, yang secara tegas mengubah status kekayaan BUMN.
"Undang-undang BUMN nomor 16 dikatakan bahwa, ini tegas sekali, kekayaan BUMN, bukan lagi kekayaan negara. Maka kerugian BUMN, bukan kerugian keuangan negara," tegas Maruarar.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4B UU Nomor 16 Tahun 2025 yang menyatakan keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN itu sendiri. Konsekuensinya, penilaian unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang melibatkan BUMN harus disesuaikan.
Maruarar menilai hakim seharusnya menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. "Tetapi tidak sedikit pun dalam putusan ini, hakim menyebutkan. Diukur dari profesionalisme, tentu hakim harus mengikuti dong," ujarnya.
Para pakar berharap putusan kasasi nantinya dapat mengoreksi vonis yang dianggap tidak sejalan dengan perkembangan hukum korporasi di Indonesia. Kasus ini menjadi preseden penting bagi masa depan tata kelola BUMN dan keberanian direksi dalam mengambil keputusan bisnis strategis.