KEPULAUAN RIAU — Pemblokiran QR code untuk pembelian BBM subsidi terus berlangsung. Hingga saat ini, total 307.107 kendaraan tercatat masuk daftar hitam, terdiri dari 232.374 unit untuk Biosolar dan 74.733 unit untuk Pertalite. Angka ini disampaikan langsung oleh Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Pataniaga Subholding Commercial & Trading, Eko Ricky Susanto, dalam paparannya belum lama ini.
Menurut Eko, pemblokiran dilakukan karena terdeteksi adanya penyalahgunaan. Modus yang paling umum adalah pemilik kendaraan menggunakan QR code untuk mengisi BBM subsidi secara berulang, melebihi kuota yang telah ditetapkan sistem. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Dua Jalur Sanggah: Portal Online dan Email Resmi
Bagi pemilik kendaraan yang merasa QR code-nya diblokir tanpa sebab yang jelas, Pertamina menyediakan mekanisme sanggah. Langkah pertama adalah mengakses laman ptm.id/sanggahblokirnopol. Di portal ini, pemohon wajib mengisi data diri lengkap, mulai dari nama, NIK, nomor polisi, hingga detail keluhan.
Di kolom keluhan, format yang disarankan adalah: "Mohon dibantu terkait kendala Nopol terblokir dengan keterangan bukan penerima subsidi. Nomor Polisi ..., merupakan kendaraan... (contoh: truck pickup roda empat), yang digunakan untuk... dan tidak terlibat penyalahgunaan BBM subsidi."
Empat Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Proses sanggah tidak cukup hanya dengan mengisi data di portal. Pemohon harus melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang dikirimkan melalui email ke pcc135@pertamina.com. Subjek email diisi dengan jenis sanggahan, misalnya "Sanggah Blokir Nopol" atau "Sanggah Negative List".
Berikut dokumen yang wajib disertakan:
- Video identitas: Rekaman maksimal 15 MB yang memperlihatkan nomor polisi, jumlah roda, muatan (jika ada), serta pemilik kendaraan sambil memegang STNK dan KTP. Pastikan data di STNK dan KTP terbaca jelas.
- Foto STNK dan KTP: Foto tampak depan dan belakang STNK, pastikan status pajak kendaraan aktif. Jika ada perbedaan nama antara pemilik akun dan STNK, lampirkan bukti kwitansi pengalihan kepemilikan yang ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat Pernyataan Identitas Konsumen: Formulir bisa diunduh di ptm.id/SuratPernyataanSanggah. Surat ini harus dibuat di atas meterai dan ditandatangani sesuai identitas di STNK. Untuk kendaraan perusahaan, surat dibuat di atas kop surat dan ditandatangani oleh direksi.
- Foto BPKB: Perlihatkan data kendaraan. Jika sudah terjadi balik nama atau perubahan nomor polisi, sertakan foto pada bagian data perubahan.
Proses Verifikasi dan Waktu Tunggu
Setelah semua dokumen dikirim, tim Pertamina Patra Niaga akan melakukan verifikasi. Proses ini memakan waktu beberapa hari kerja tergantung volume pengaduan. Jika data dinyatakan valid dan tidak ditemukan bukti pelanggaran, QR code akan diaktifkan kembali.
Bagi pemilik kendaraan yang masih mengalami kendala saat mengisi formulir atau mengirimkan email, bisa menghubungi Contact Center Pertamina di 135 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Pastikan semua data yang dikirimkan sesuai dengan dokumen asli agar proses sanggah berjalan lancar.