KEPULAUAN RIAU — Pencairan BLT DBHCHT 2026 di Kabupaten Sukoharjo menyasar dua kelompok pekerja di sektor pertembakauan. Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2026, bantuan ini merupakan skema jaring pengaman sosial dari pemerintah daerah bagi pekerja yang terdampak dinamika ekonomi.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan pembagian jadwal berbeda. Pada Kamis (27/8), bantuan untuk 766 buruh tani tembakau dengan total alokasi Rp459,6 juta diserahkan di Gedung Satria Wijaya, Desa Blimbing, Kecamatan Gatak.
Sehari berikutnya, giliran 405 buruh pabrik rokok menerima bantuan dengan total anggaran Rp243 juta. Proses pencairan untuk kelompok ini berlangsung di lingkungan Pabrik Djarum Sukoharjo.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo, dr. Yunia Wahdiati, menjelaskan besaran bantuan yang diterima masing-masing pekerja. "BLT diberikan untuk alokasi dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2026, sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 per penerima," jelasnya dalam laporan kegiatan.
Seluruh dana disalurkan secara nontunai melalui kerja sama dengan Bank Jateng Cabang Sukoharjo. Langkah ini ditempuh untuk menjaga ketertiban, transparansi, dan kecepatan proses pencairan di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mengingatkan para penerima agar menggunakan dana tersebut secara bijak. "Saya berpesan agar bantuan sebesar Rp600.000 ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan yang benar-benar penting dan produktif. Harapannya dapat sedikit meringankan beban pengeluaran serta membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga," ujarnya.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah melindungi masyarakat yang bekerja di sektor padat karya. Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok menjadi prioritas karena posisinya yang rentan terhadap fluktuasi produksi dan kebijakan cukai.
Eko Sapto Purnomo mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam penyaluran kali ini. "Mari kita jadikan penyaluran BLT DBHCHT ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun Kabupaten Sukoharjo yang semakin sejahtera, inklusif, dan berkeadilan," pungkasnya.
Masyarakat yang ingin memastikan status sebagai penerima atau memiliki pertanyaan terkait program ini dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo atau perangkat desa/kelurahan setempat. Waspadai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu, karena proses penyaluran dilakukan langsung oleh pemerintah daerah dan bank penyalur resmi.