LPK Mitra Konsumen Kepri Desak Pertamina Beri Sanksi Tegas ke SPBU Bintan Usai Pertalite Tercampur Solar

Penulis: Bastian Sihombing  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 16:17:01 WIB
Ketua LPK Mitra Konsumen Kepri, Rian Hidayat, menyampaikan desakan sanksi tegas kepada Pertamina terkait dugaan pencampuran Pertalite dengan solar di SPBU Kilometer 16, Bintan.

BINTANLembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Mitra Konsumen Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara terkait dugaan tercampurnya Pertalite dengan solar di SPBU Kilometer 16, Bintan. Ketua LPK Mitra Konsumen Kepri, Rian Hidayat, menyebut kejadian serupa juga pernah terjadi di SPBU Kilometer 20, Bintan, sehingga persoalan ini dinilai bukan yang pertama kalinya.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini terulang. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi membahayakan kendaraan masyarakat dan merugikan konsumen secara langsung,” tegas Rian, Senin (31/8/2026).

Desakan Sanksi Tegas dan Evaluasi Menyeluruh ke Pengelola SPBU

Rian menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan permintaan maaf dari pihak pengelola. Ia mendesak Pertamina untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola SPBU agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami meminta Pertamina tidak hanya menegur. Harus ada sanksi tegas dan pencabutan izin jika terbukti lalai. Pengelola SPBU wajib bertanggung jawab penuh,” ujarnya.

Konsumen Korban BBM Tercampur Berhak Dapat Ganti Rugi

LPK Mitra Konsumen Kepri juga menyoroti hak-hak konsumen yang menjadi korban. Rian menegaskan bahwa warga yang kendaraannya rusak akibat BBM tercampur berhak mendapatkan ganti kerugian dari pihak pengelola SPBU.

“Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan harus menanggung sendiri biaya perbaikan,” katanya.

Imbauan Simpan Bukti Transaksi dan Dokumentasi Kerusakan

Sebagai langkah antisipasi, LPK mengimbau warga yang merasa dirugikan untuk segera melapor. Bukti pembelian BBM dan dokumentasi kerusakan kendaraan menjadi syarat penting dalam proses pengaduan dan klaim kerugian.

“Bukti transaksi dan kerusakan kendaraan penting disimpan untuk mendukung proses pengaduan dan klaim kerugian,” pungkasnya.

Reporter: Bastian Sihombing
Sumber: mejaredaksi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top