KEPULAUAN RIAU — Program bantuan sosial (bansos) tahap 3 tahun 2026 akan menyasar masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Periodenya mencakup Juli, Agustus, dan September 2026. Pemerintah menyalurkan sejumlah program dengan kriteria penerima yang berbeda-beda.
Bagi masyarakat yang pernah menerima bantuan pada tahap sebelumnya, pengecekan ulang tetap disarankan. Status penerima tidak bersifat tetap. Setelah dilakukan pemutakhiran data, verifikasi, dan validasi, nama yang semula terdaftar bisa saja dicoret atau berganti.
Data penerima bansos diperbarui secara berkala oleh Kemensos. Pembaruan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada rumah tangga yang benar-benar membutuhkan.
Perubahan juga terjadi jika ada warga yang dianggap sudah mampu, pindah domisili, atau meninggal dunia. Sebaliknya, keluarga baru yang memenuhi kriteria kemiskinan dapat masuk dalam daftar penerima setelah melalui proses musyawarah desa dan pengusulan ke dinas sosial.
Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan atau dinas sosial untuk memastikan status penerimaan. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat HP atau komputer yang terhubung internet.
Kanal resmi yang digunakan adalah laman cekbansos.kemensos.go.id. Sebelum memulai, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Langkah-langkah pengecekan:
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama terdaftar sebagai penerima, jenis bantuan yang diterima, serta periode penyaluran.
Jika nama tidak muncul di hasil pencarian, bukan berarti tidak berhak menerima bantuan. Kemungkinan data belum masuk DTKS atau sedang dalam proses pemutakhiran.
Warga yang merasa memenuhi syarat dan belum terdaftar dapat menghubungi petugas pendamping sosial di desa atau kelurahan setempat. Proses pengusulan data baru dimulai dari tingkat desa melalui musyawarah yang dihadiri perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Seluruh proses pengecekan bansos di laman resmi tidak dipungut biaya apapun. Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan pencairan bantuan dengan imbalan sejumlah uang atau berkas tertentu.
Informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pencairan hanya dikeluarkan melalui kanal Kemensos dan pemerintah daerah. Laporkan kepada aparat setempat jika menemukan indikasi penipuan atau pungutan liar terkait bansos.